Hukum dan Kriminalitas
Sipir Lapas Narkotika Berbelit-belit Beri Keterangan, Begini Permintaan Majelis Hakim
Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Hairani terseret dalam perkara tindak pidana
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Hairani terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Sidang lanjutan terdakwa Hairani ini pun Rabu (19/2/2025) siang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan usai mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Hairani sendiri diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 ons sabu.
Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.
Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas.
"Saya ditelepon S dan katanya terimakan barang titipan dan saya terimakan. Tapi saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba," ujar Hairani.
Jawaban terdakwa ini pun kemudian didalami Ketua Majelis Hakim, Suwandi dengan menanyakan kenapa terdakwa tidak menanyakan terlebih dahulu isi dari barang yang dititipkan kepada S.
Terdakwa pun mengaku, tidak menanyakan dan bahkan terus berusaha berkelit dan memberikan jawaban berbeda-beda.
Tak heran karenanya Majelis Hakim pun sempat menyinggung pekerjaan terdakwa yang merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan.
Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.
Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa.
Hakim pun sempat beberapa kali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sejujurnya dan tidak berkelit.
"Terserah mau ngaku atau tidak. Kejujuranlah yang akan membantu saudara. Jangan main-main. Kalau benar-benar berbohong, saudara hati-hati. Apalagi jumlah barbuknya ini besar lho," tegas hakim.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.