Berita Tabalong
Jelang Ramadan 2025, BPOM Tabalong akan Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan
Jelang Ramadan dan Idulfitri, BPOM Tabalong Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPOM Tabalong akan Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dalam rangka pengawalan keamanan pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025/1446 H, BPOM Tabalong akan lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya dan kali ini direncanakan pengawasan dilakukan sebanyak 6 tahap mulai 24 Februari 2025 sampai dengan 26 Maret 2025.
Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, Kamis (20/2/2025), mengatakan, kegiatan ini fokus dengan sasaran pengawasan sarana peredaran dari hulu hingga ke hilir serta produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Untuk lokasi pengawasan akan dilakukan di sarana peredaran pangan, baik itu importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat maupun penjual parsel.
"Baik dijual secara online maupun offline yang berada di wilayah pengawasan BPOM Tabalong," katanya.
Baca juga: Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan di Tabalong Ini Diamankan Polisi
Baca juga: Luas Perkebunan Karet di Tabalong Lebih dari 53 Ribu Hektare, Terbesar di Kecamatan Haruai
Disampaikannya juga, target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan baik itu importir, distributor ataupun grosir.
Terutama terhadap sarana yang memiliki track record pelanggaran atau temuan pangan TlE, kedaluwarsa, dan rusak.
"Kegiatan intensifikasi pengawasan nantinya dapat dilakukan bersama lintas sektor, asosiasi, maupun melalui pemberdayaan masyarakat," tambahnya.
Intensifikasi pengawasan ini merupakan langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan.
Taufiqurrohman juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan di lingkungan BPOM.
Ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab sarana.
Sedangkan untuk pangan olahan yang kedaluwarsa, rusak atau tanpa izin edar dapat langsung dimusnahkan.
Baca juga: Harga Karet di Tabalong Stabil Hingga Rp 13.500 per Kilogram
Dimana petugas akan menyaksikan pemusnahan yang dilakukan oleh pelaku usaha atas kesadaran sendiri terhadap pangan olahan kedaluwarsa, rusak atau Tanpa Izin Edar yang ditemukan di sarana ritel modern maupun tradisional.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak lupa selalu CEK KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk obat dan makanan," pesannya.
Kemudian diharapkannya juga kedepan kerja sama antara BPOM Tabalong, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk pangan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
BPOM Tabalong
Ramadan 2025
Pengawasan Pangan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Produk Pangan
Kabupaten Tabalong
Dua Sekawan di Tabalong Disergap Saat Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan |
![]() |
---|
Dua Pria Warga HSU Ditangkap Polisi Tabalong, Bawa Paketan Sabu 4,5 gram |
![]() |
---|
FASI XIII Tabalong Berakhir Sukses, Habib Taufan Serahkan Hadiah ke Para Juara |
![]() |
---|
Siaga Hadapi Karhutla di Tabalong, Pos Komando Diaktifkan dengan Libatkan Personel Gabungan |
![]() |
---|
Jemput Bola, Polres Tabalong Gelar Turdes Layanan Keliling bagi Masyarakat di Kelurahan Hikun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.