Berita Tabalong

Jelang Ramadan 2025, BPOM Tabalong akan Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Jelang Ramadan dan Idulfitri, BPOM Tabalong Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPOM Tabalong akan Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BPOM Tabalong untuk BPost
PENGAWASAN PANGAN - Petugas BPOM Tabalong saat lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran. Jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun ini kegiatan serupa akan kembali dilakukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dalam rangka pengawalan keamanan pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025/1446 H, BPOM Tabalong akan lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran. 

Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya dan kali ini direncanakan pengawasan dilakukan sebanyak 6 tahap mulai 24 Februari 2025  sampai dengan 26 Maret 2025.

Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, Kamis (20/2/2025), mengatakan, kegiatan ini fokus dengan sasaran pengawasan sarana peredaran dari hulu hingga ke hilir serta produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. 

Untuk lokasi pengawasan akan dilakukan di sarana peredaran pangan, baik itu importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat maupun  penjual parsel.

"Baik dijual secara online maupun offline yang berada di wilayah pengawasan BPOM Tabalong," katanya.

Baca juga: Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan di Tabalong Ini  Diamankan Polisi

Baca juga: Luas Perkebunan Karet di Tabalong Lebih dari 53 Ribu Hektare, Terbesar di Kecamatan Haruai

Disampaikannya juga, target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan baik itu importir, distributor ataupun grosir.

Terutama terhadap sarana yang memiliki track record pelanggaran atau temuan pangan TlE, kedaluwarsa, dan rusak.

"Kegiatan intensifikasi pengawasan nantinya dapat dilakukan bersama lintas sektor, asosiasi, maupun melalui pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Intensifikasi pengawasan ini  merupakan langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan. 

Taufiqurrohman juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan di lingkungan BPOM.

Ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab sarana.

Sedangkan untuk pangan olahan yang kedaluwarsa, rusak atau tanpa izin edar dapat langsung dimusnahkan.

Baca juga: Harga Karet di Tabalong Stabil Hingga Rp 13.500 per Kilogram

Dimana petugas akan menyaksikan pemusnahan yang dilakukan oleh pelaku usaha atas kesadaran sendiri terhadap pangan olahan kedaluwarsa, rusak atau Tanpa Izin Edar yang ditemukan di sarana ritel modern maupun tradisional.

"Kepada masyarakat diminta untuk tidak lupa selalu CEK KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk obat dan makanan," pesannya.

Kemudian diharapkannya juga kedepan kerja sama antara BPOM Tabalong, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk pangan. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved