Berita Nasional
Kapan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN Cair? Simak Aturan Pembayaran dan Cara Hitungnya
Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR 2025 bagi pekerja swasta dan ASN.
Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Baca juga: Harga Terus Naik Kini Banyak Investor Alihkan Aset ke Investasi Emas, Ada yang Booking 1 Kg
Baca juga: Update Harga Emas Antam 18 Februari 2025 Melesat, Tembus Rp1.708.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Aturan Pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
Jabatan Sahroni di DPR Diturunkan, Partai NasDem Sebut Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Siswa SD Kreativitas Bikin Robot dari Barang Bekas, Ada Kurir Paket hingga Pemain Bola |
![]() |
---|
Jenazah Korban Brimob Dimakamkan, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi Tuntutan Demo Mahasiswa Buntut Insiden Brimob Lindas Ojol, Desak Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse, Ini Alasan Nasdem Rotasi Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.