Berita Nasional

Kapan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN Cair? Simak Aturan Pembayaran dan Cara Hitungnya

Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Mariana
net
PENCAIRAN THR 2025 - Foto ilustrasi sejumlah uang. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR 2025 bagi pekerja swasta dan ASN. 

4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Cara Menghitung THR Pekerja Swasta

Dilansir dari Kompas TV, inilah cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran.

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah 

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages). 

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000. 

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000. 

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan. 

Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. 

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan di atas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved