Berita Balangan
Sistem ETLE Diberlakukan di Balangan, Ini Jumlah Pengendara Tertangkap Melanggar
Sistem penilangan elektronik di Kabupaten Balangan nampaknya sudah berlaku.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sistem penilangan elektronik di Kabupaten Balangan nampaknya sudah berlaku.
Tiga titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kabupaten Balangan diaktifkan sejak awal Februari lalu, lalu disusul pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Balangan.
Sejumlah warga Balangan yang tertangkap melanggar aturan melalui kamera ETLE dikirimi surat pemberitahuan penilangan. Dalam surat tersebut disertakan foto pengendara yang dimaksud dan informasi pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, diberitahu pula tata cara konfirmasi pelanggaran yang tertera di dalam surat yang dikirim. Selain itu terdapat kode QR untuk melihat media bukti pelanggaran secara online.
Baca juga: Hasilkan Banyak Karya Lukisan, Anggota Kodim Tapin Ini Punya Darah Seni yang Tinggi
Baca juga: Waspada Aliran Sesat
Sugianor, warga Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan juga mendapatkan surat dari pihak kepolisian. Ia tertangkap kamera ETLE saat tidak mengenakan helm.
"Iya saya dapat suratnya, dikirimkan ke alamat rumah," ujar Sugi, Jumat (21/2/2025).
Usai mendapat surat tersebut, Sugi pun berurusan dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan tilangnya. Ia juga mulai mengenakan helm ketika berkendara di kawasan Jalan A Yani, Kabupaten Balangan.
Diinformasikan oleh Kasatlantas Polres Balangan, AKP Simon Jumadi, ETLE sudah aktif sejak awal bulan dan sudah belasan pelanggar dikirimi surat informasi pelanggaran.
"Untuk tilang ETLE ada 19 tindakan dan sudah kami kirimkan surat informasinya ke alamat yang bersangkutan," kata AKP Simon.
Lebih lanjut jelasnya, mereka yang melanggar rata-rata memiliki kesalahan yang terihat secara jelas, di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak empat pelanggaran, dan tidak menggunakan helm sebanyak 15 pelanggaran.
Pelanggar yang mendapat surat informasi pelanggaran ujar AKP Simon juga bisa langsung mendatangi Polres Balangan di bagian Satlantas Polres Balangan untuk diarahkan lebih lanjut.
Pelanggar juga bisa memilih langsung membayar denda pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, atau mengikuti sidang yang digelar.
Adapun ETLE yang aktif saat ini yakni di Jalan A Yani, Batumandi, Jalan A Yani, depan Masjid Al Akbar dan di Jalan A Yani, 0 KM Paringin.
ETLE ini ujar AKP Simon akan digunakan secara berkelanjutan. Lantas ia pun mengimbau agar pengendara mentaati aturan yang berlaku yang berdampak untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Isi Curhatan Petani Timun di Desa Merah Awayan Kalsel, Kalau Tidak Dipanen Buah Busuk |
|
|---|
| Dalih Oknum Pegawai Disporapar Balangan Kalsel Rekam Video Potong Rambut di Jam Kerja Hingga Viral |
|
|---|
| Buntut Video Potong Rambut Oknum Pegawai Disporapar Balangan, Diberikan Pembinaan dan Teguran |
|
|---|
| Aksi Peduli Lingkungan, Komunitas di Balangan Ini Adopsi Pohon jadi Anak Asuh |
|
|---|
| Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Antik Intan 2026, Ada Ribuan Obat Daftar G |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ALAT-ETLE-Peralatan-ETLE-yang-terpasang-di-Jalan-A-Yani-DD.jpg)