Fikrah

Waspada Aliran Sesat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan terkait kriteria aliran sesat sehingga diharapkan apabila hal itu terjadi di kalangan

|
Editor: Edi Nugroho
ISTIMEWA
Ketua MUI Kalimantan Selatan, KH Husin Naparin. 

KH Husin Naparin Lc MA

Ketua MUI Provinsi Kalsel

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan terkait kriteria aliran sesat sehingga diharapkan apabila hal itu terjadi di kalangan masyarakat, mereka menjadi tahu bahwa hal itu adalah sesat dan bisa mewaspadainya.

Adapun kriteria tersebut, pertama, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. Mereka tidak beriman kepada Allah, tidak beriman kepada malaikat-Nya, tidak beriman kepada kitab-kitab-Nya, tidak beriman kepada rasul-rasul-Nya, tidak beriman kepada hari akhir dan tidak beriman kepada qadha serta qadhar, Mereka juga mengingkari salah satu rukun Islam yang lima yakni mengucapkan syahadat, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan dan menunaikan ibadah haji.

Kedua, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah. Ulama telah menjelaskan bahwa mengikuti dan meyakini akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dan sebuah penyimpangan yang mengantarkan pelakunya kepada kesesatan. Seperti meyakini halalnya  sesuatu yang telah ditetapkan keharamannya seperti menghalalkan zina dan sebagainya.

Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Keyakinan yang menyatakan adanya wahyu yang turun setelah Al-Qur’an  sangat jelas bertentangan dengan firman Allah SWT yang berbunyi: “Alyauma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu a’laikum ni’matii wa radhituu lamukul-Islama diina”.

Baca juga: Selamat Bertugas Kepala Daerah

Baca juga: Sempat Mau Jual Paket Sabu, Pengedar Narkotika di Rantau Kiwa Ditangkap Anggota Polsek Tapin Utara 

Artinya : “....Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Ayat ini adalah ayat Al-Qur’an yang paling terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW saat beliau melaksanakan haji wada yang menerangkan bahwa Islam telah sempurna diturunkan. Ayat ini juga menjadi pertanda bahwa tidak ada lagi wahyu yang diturunkan setelah.

Keempat, mengingkari otensitas dan atau kebenaran Al-Qur’an. Al-Qur’an telah sempurna diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam kurun waktu dua puluh dua tahun dua bulan dan dua hari merupakan kalam Allah SWT yang kebenaran dan keabsahannya sudah tidak diragukan lagi.

Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Ulama di dunia Islam telah menjelaskan beberapa metode dalam menafsirkan Al-Qur’an yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan  As-Sunnah, menafsirkan Al-Qur’an  dengan pernyataan  para sahabat dan menafsirkan Al-Qur’an dengan pernyataan para Tabi’in. Para ulama melarang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara  sembarangan tanpa bersandar  kepada kaidah-kaidah yang benar. Menafsirkan Al-Qur’an murni dengan pemahaman akal tanpa ada landasan ilmunya apalagi didasari hawa nafsu dan kepentingan pribadi adalah haram dan dilarang.

Keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. Hadits Nabi Muhammad SAW memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Bagi Al-Qur’an, hadits  berfungsi sebagai perinci bagi yang masih umum, penjelas bagi yang masih samar dan bahkan berfungsi sebagai penambah hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an. Mengingkari hadits nabi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Ketujuh, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Menghina  atau  melecehkan para nabi dan rasul merupakan salah satu dari bentuk  perbuatan  kaum  munafiq. Menghina dan melecehkan para nabi dan rasul sangat tidak dibenarkan karena sejatinya esensi dari rukun iman yang keempat yaitu beriman kepada para utusan Allah (nabi dan rasul). Para nabi dan rasul adalah orang-orang mulia yang sengaja diutus oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu-wahyu Allah dalam mengatur kehidupan dunia dan akhirat sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW.

Berkaitan dengan ancaman bagi kalangan yang menghina dan menyakiti para nabi dan rasul, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al Ahzab Ayat 57 yang artinya: “Sesungguhnya  orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”

Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Allah SWT berfirman: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al Ahzab ayat 40)

Kesembilan, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu. Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Itulah sepuluh kriteria aliran sesat yang harus dipahami dan disosialisasikan kepada segenap kalangan umat Islam sehingga seawam apapun seorang muslim paling tidak apabila ada indikasi terjadi penyimpangan atau kesesatan dapat menjauhi bahkan mencegahnya. Wallahualam. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved