Berita HST

Status Petugas Kebersihan Ngambang, Sampah di Kota Barabai  Terancam Tak Terangkut

Status petugas kebersihan di Kabupaten HST hingga kini tidak ada kejelasan. Situasi ini dikhawatirkan memicu penumpukan sampah di Kota Barabai

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani/dok
PENUMPUKAN SAMPAH - Lokasi penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Hulu Sungai Tengah di Desa Telang, Kecamatan Batangalai Utara akhir 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan, Pemkab HST tidak merumahkan tenaga kebersihan atau sering disebut pasukan orange sampai Februari 2025 ini, sambil menunggu kebijakan pemerintahan baru. 

Namun,  jika sampai Maret tidak ada solusi terkait status petugas kebersihan, maka darurat sampah bisa terjadi.

“Sebab jika tidak ada petugas pelaksana pengelola sampah, dampaknya tentu sangat besar. Satu hari saja sampah tidak terangkut, akan terlihat penumpukan, yang tentu saja mengganggu kebersihan kota Barabai,”kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Muhammad Fadhillah.

Dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Jumat (21/2/2025) terkait pemberlakukan  UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengancam pemutusan kerja seluruh pegawai kontrak di masing-masing SKPD tersebut, Fadhilah menyatakan, masih butuh kejelasan apakah pasukan kebersihan ini masuk kategori UU tersebut.

Baca juga: Sambut Hari Peduli Sampah Nasional, DLH Tabalong Agendakan Aksi Bersih-bersih Sungai Mangkusip

Baca juga: Ini Cara Unik Dinas Lingkungan Hidup Tanahbumbu Tumbuhkan Kesadaran Kelola Sampah di Masyarakat

Baca juga: Biayai Kuliah dari Gaji Bersihkan Taman, Begini Cerita Petugas Kebersihan UIN Antasari Menjadi Dosen

“Secara Peraturan Menteri Keuangan informasi yang kami terima  ada yang bisa dibayarkan melalui system oursourcing (pihak ketiga).  Ada 4 kategori yang bisa lewat cara itu, yaitu  Petugas Kebersihan, Pengemudi, tenaga Keamanan dan Pramubhakti. Namun, jika  solusinya melalui outsourhing, harus ada dalam peencanaan, pengkodean. Itupun tidak bisa diubah serta merta. Ada proses yang dilewati,”jelasnya.  

Disebutkan, pengelolan sampah tak sekedar bersih-bersih jalan dan pasar. Tapi juga mengelola TPS 3R, Bank Sampah, pemeliharaan drainase, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Admin, sampai mekanis,  tukang las, pencucian armada angkutan sampah, kebersihan taman, operator alat berat.

“Jadi banyak tenaga pengelolanya. Misalnya mereka diberhentikan dan tidak ada solusi, semua system pengelolaan sampah menjadi terkendala,”imbuhnya.

 Saat ini saja, kata Fadhilah pihaknya tidak bisa merekrut sopir dump truk angkutan sampah pengganti, yang  meninggal dunia. Belum lagi  ada yang berhenti bekerja karena diterima bekerja di tempat lain.

“Kami tak boleh mengangkat tenaga pengantinya”ujarnya.

Adapun total petugas kebersihan di bawah Dinas LHP HST ada 152 orang plus 20 orang pengelola taman. Adapun volume sampah kota tiap hari yang terangkut ke TPA di Desa Telang, Barangalai Utara dikisaran 50 sampai 70 ton, dengan rata-rata 60 ton per harinya. 

Baca juga: Kurangi Sampah, Sekolah di Kalsel Akan Kelola Limbah Secara Profesional

Sedangkan yang tak dibawa  ke TPA, ada yang diproses di TPS 3R, Bank Sampah, kompos, ulat magot. Untuk pengangkutan sampah tersebut Dinas LHP didukung 10 armada dumpt truk, 9 Amrol, 8 tossa yang aktif, 9 unit pikap, satu truk sky lift, satu truk penyapu jalan, satu truk tangka air, dua alat berat eskavator, satu boulduzer serta 47 gerobak dorong.

“Harus ada solusi kebijakan yang cepat dan pedoman yang mengaturnya, apalagi jika sampai terjadi penrumahan petugas kebersihan yang mengelola sampah. Maka sampah akan bertebaran di mana-mana, karena tidak terangkut dan tidak terolah,”pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved