Berita Balangan

Puskesmas di Balangan Bentuk Tim Layanan Persalinan Normal, Siaga 24 Jam 

Puskesmas di Kabupaten Balangan yang berperan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) layanan BPJS berkomitmen layani persalinan normal. 

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Tribunjualbeli.com
LAYANI PERSALINAN NORMAL-Ilustrasi perawat di puskemas atau rumah sakit. Puskesmas di Kabupaten Balangan yang berperan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) layanan BPJS berkomitmen layani persalinan normal.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN-Puskesmas di Kabupaten Balangan yang berperan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) layanan BPJS berkomitmen layani persalinan normal. 

Pasalnya, sejak awal tahun kemarin penanganan persalinan normal di rumah sakit tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, terutama tanpa rujukan dari FKTP. 

Rujukan yang diberikan pun berdasarkan diagnosa tenaga kesehatan di FKTP, bukan atas permintaan pasien persalinan normal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Ahmad Sauqi menerangkan, pihaknya sudah mengarahkan agar ibu hamil persalinan normal pertolongannya bisa dilakukan di Puskesmas. Beda halnya dengan situasi darurat.

Baca juga: Mutasi Pejabat di Polres Tapin, Kasi Humas Jabat Kasat Intelkam Polres Batola  

Baca juga: Kebakaran di Gunung Mandar Kotabaru, Pemadam Maksimalkan Saluran Air Hingga Tandon Penampung

"Kami sudah menyiapkan tim untuk pelayanan persalinan normal di Puskesmas yang akan siaga 24 jam " ujar Sauqi.

Tim tersebut terdiri dari bidan desa, bidan Puskesmas dan dokter umum yang sudah mendapat pelatihan untuk persalinan normal di fasilitas kesehatan.

Seluruh Puskesmas di Kabupaten Balangan kata Sauqi telah menyiapkan tim tersebut. Sementara untuk Puskesmas Rawat Inap, tenaga kesehatan selalu siaga.

Tidak ia pungkiri, sempat ada kasus persalinan normal di rumah sakit yang tidak bisa diklaim BPJS. Hal ini disebabkan pasien yang tidak datang ke FKTP terlebih dahulu untuk penanganan. Dampaknya pasien pun harus membayar mandiri untuk biaya melahirkan.

Padahal jelasnya, syarat klaim BPJS Kesehatan di rumah sakit yakni BPJS aktif, mendapat rujukan dari FKPT dan pengecualian untuk pasien darurat.

Sauqi juga meminta agar ibu hamil setidaknya melakukan enam kali pertemuan di FKPT. Tujuannya agar kondisi ibu hamil dan janinnya selalu terkontrol.

"Kami semaksimal mungkin memberikan informasi dan edukasi kepada ibu hamil, mengingat pentingnya ibu dan anak untuk diselamatkan," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved