Putusan MK Pilkada Banjarbaru

Pilkada Banjarbaru Resmi PSU, Tim Hanyar : Ini Kemenangan Kedaulatan Rakyat 

Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) ucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Youtube MK
MENANG-Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) ucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), Senin, (24/02/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) ucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu).

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan untuk mendapat kepastian hukum berkenaan dengan penyelesaian pemilukada Kota Banjarbaru 2024, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

"Dengan menggunakan surat suara dengan satu pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1 dengan kolom kosong," kata Enny dikutip YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin, (24/02/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri mengatakan ada beberapa point putusan yang dibacakan MK. 

Baca juga: Jalan Antar Desa di Tapin Rusak Parah, Warga Harapkan Prioritas Perbaikan 

Baca juga: Sejumlah Perwira di Polres HST Bergeser, Berikut Daftarnya

Diantaranya, persoalan sengketa Pilkada Banjarbaru merupakan kejadian khusus serta menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

"Sewaktu tersisa satu pasangan calon ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara. Maka, terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Banjarbaru untuk menunda pemungutan suara," jelas Pazri. 

Penundaan ini, kata Pazri merupakan bentuk kepentingan yang lebih besar. Yakni, melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya. 

"Pilkada Banjarbaru merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945. Mahkamah berkeyakinan dalam Pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih," ujarnya. 

Pazri bersyukur, Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan Pemilu. 

"Karena KPU Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan prinsip pemilu dan bertentangan dengan asas adil dan bebas," katanya. 

Ia mengatakan bahwa terkabulnya permohonan di Mahkamah Konstitusi ini merupakan kemenangan kedaulatan rakyat Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved