Berita Tala

Dekatkan Pilanduk Langkar pada Masyarakat, Disdukcapil Tala Rencanakan Sidang di Pedesaan

Disdukcapil Tala dengan merencanakan pelaksanaan sidang di pedesaan. Terobosan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra
SIDANG DI LUAR - Suasana sidang di luar gedung pengadilan bertempat di kantor Dinas Dukcapil Tala pada sidang perdana pengesahan perkawinan dan anak, Jumat (24/1/2025) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Animo masyarakat Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terhadap program sidang di luar gedung pengadilan terhadap dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan kian meninggi.

Hal tersebut direspons Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala dengan merencanakan pelaksanaan sidang di pedesaan. Terobosan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Data dihimpun dari Disdukcapil Tala, Selasa (25/2/2025), pemohon terus mengalir dan cenderung bertambah banyak. Karena itu hampir  tiap Hari Jumat dilaksanakan sidang bertempat di kantor setempat.

Kadang pemohon yang menjalani sidang hingga delapan orang. Kalau pun pemohon cukup banyak, juga tidak bisa disidangkan sekaligus karena waktu yang terbatas karena jam kerja Jumat hanya hingga pukul 11.00 Wita.

"Rencananya nanti sidangnya digelar di lingkungan perusahaan sawit di Desa Damithulu, Kecamatan Batuampar. Itu nanti sidang untuk perkawinan warga nonmuslim yang tidak tercatat," sebut Kepala Disdukcapil Tala H Akhmad Hairin.

Baca juga: Layanan Pilanduk Langkar di Tala Diperluas, Hari Ini Sidang Perdana Pengesahan Perkawinan Digelar

Baca juga: Pedagang Eks Terminal Tanah Habang Tanahlaut Berharap Tetap Dapat Berjualan

Sidang di luar gedung pengadilan terhadap perkawinan yang tidak tercatat (pengesahan perkawinan serta pengesahan anak) tersebut merupakan layanan baru program Pilanduk Langkar, yang mulai dilaksanakan beberapa pekan lalu.

Sebagai informasi, Pilanduk Langkar adalah kependekan dari Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari.

Sidang di luar gedung pengadilan tersebut merupakan terobosan antara Pengadilan Negeri Pelaihari dan Pemkab Tala melalui Dinas Dukcapil Tala yang mulai dilaksanakan sejak Juli 2024 lalu.

Pada tahap awal, hanya ada tiga administrasi kependudukan (yang perlu penetapan pengadilan) yang dilayani yaitu ubah nama, ganti nama, dan akta kematian yang terlambat dilaporkan.

Hairin menuturkan di lingkup pekerja perusahaan sawit tersebut, ternyata cukup banyak perkawinan (nonmuslim) yang tidak tercatat. Sementara saat ini yang telah terdata sekitar 50 dan dimungkinkan masih bisa bertambah angkanya. 

Perkawinan yang tidak tercatat tersebut umumnya pada karyawan yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Dokumen kependudukan mereka umumnya juga masih tercatat di wilayah mereka.

Karena itu, lanjut Hairin, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil di daerah asal warga NTT tersebut untuk pemindahan domisili menjadi warga Tala. Setelah itu barulah dapat dilaksanakan sidang perkawinan tidak tercatat tersebut.

"Kalau di Islam, itu seperti halnya nikah siri. Tapi kalau di Islam kan bisa disidang isbat di Pengadilan Agama. Nah kalau nonmuslim tidak ada sidang isbat sehingga harus langsung dengan hukum negara (pengadilan negeri)," papar Hairin.

Baca juga: Ratusan Pelajar Bersaing Masuk MAN IC Tala, Kakanwil : SNPDB Instrumen Menjaring Siswa Potensial

Manfaat pentingnya kawin tercatat, paparnya, antara lain ketika suatu ketika akan mengakses layanan BPJS. Apabila perkawinan tidak tercatat, maka tidak bisa mengakses.

Melalui sidang tersebut kelak, perkawinan mereka menjadi tercatat secara negara atau resmi. Akta perkawinan tersebut akan tecatat pada data kependudukan. Semua dokumen kependudukan juga langsung diterima pemohon seusai menjalani sidang.  (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved