Berita Banjarbaru
MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono
Ini kata tim pemenangan Lisa Halaby - Wartono nomor urut 1 merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan ulang
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Lisa - Wartono nomor urut 1 merespon putusan MK terkait perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.
Sekretaris Pemenangan, Nurkhalis Anshari mengakui menghormati dan menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada di Banjarbaru.
"Putusan ini harus kita terima sebagai bagian dari proses demokrasi yang berlandaskan hukum,"katanya, selasa, (25/02/2025).
Halis mengatakan PSU ini adalah momentum bagi Lisa - Wartono untuk menegaskan legitimasinya di hadapan masyarakat Banjarbaru.
"Dengan pemungutan suara ulang ini, Paslon dapat membuktikan bahwa dukungan yang diperbolehkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," ujarnya.
Baca juga: Fakta Pencoblosan Ulang Pilkada Banjarbaru: Ada Kotak Kosong, Jadwal Pelaksanaan, Respon KPU Kalsel
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BRI Terbaru, Dicari Untuk 3 Posisi Ini Terbuka Bagi Lulusan D4 dan S1
Halis sendiri sebagai kader partai juga mengakui akan segera melakukan koordinasi dengan partai terkait untuk menyiapkan langkah-langkah strategis ke depan guna memastikan proses ini berjalan dengan baik dan tetap dalam koridor demokrasi yang sehat.
"Kami akan terus mengawal proses ini agar berlangsung adil dan transparan demi kepentingan masyarakat Banjarbaru," katanya.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Nasdem Banjarbaru, Darmawan Jaya yang juga Ketua Tim Pemenangan Lisa - Wartono menyatakan pihaknya solid memenangkan Paslon Liwar dalam PSU 2025 mendatang.
"Partai Nasdem sebagai salah satu partai pengusung tetap solid dan siap memenangkan pasangan nomor urut 1 Lisa - Wartono melawan kotak kosong pada PSU Pilwali Banjarbaru 2025," jelasnya.
Ditambahkan Ketua DPD PAN Banjarbaru, Emi Lasari mengakui menghargai keputusan MK terkait pilkada banjarbaru.
"Sebagai salah satu partai pengusung, PAN akan segera melakukan komunikasi dengan Paslon Lisa-Wartono," ujarnya.
Emi mengatakan bahwa putusan MK dengan menggelar PSU bukan berarti mengakhiri semangat juang sebagai partai pengusung.
"Kita PAN solid apapun putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan PAN akan bersama-sama paslon untuk berikhtiar agar dapat memenangkan PSU di Kota Banjarbaru.
"PSU ini akan terlaksana paling lambat 60 hari pasca putusan ini, tentu kita akan sesegera mungkin melakukan konsolidasi untuk semua tahapan persiapan PSU," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Banjarbaru
Lisa Halaby
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pemilihan ulang di Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan |
![]() |
---|
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Fakta 8 Guru dan 1 Kepsek Tersangka Kasus Bocah Tenggelam di Banjarbaru: Korban Siswa SD di Batibati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.