Berita HSS

Satpol PP dan Damkar HSS Datangi Pelaku Usaha, Berikan Imbauan Soal Perda Bulan Ramadan

Selama bulan suci Ramadan para pedagang dan warung makan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diberikan imbauan agar buka sesuai Peraturan

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
Satpol PP dan Damkar HSS untuk BPost
 SOSIALISASI PERDA-Satpol PP dan Damkar HSS melakukan sosialisasi terkait Perda Ramadan tentang larangan kegiatan dan jadwal kegiatan warung makan saat bulan Ramadan, Selasa (25/2/2205). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Selama bulan suci Ramadan para pedagang dan warung makan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diberikan imbauan agar buka sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dimaksud yakni nomor 9 tahun 2016 atas perubahan  Perda nomor 18 Tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada Bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar HSS telah melaksanakan imbauan secara langsung ke warung dan rumah makan di HSS, satu persatu, selama beberapa minggu ini.

Kasat Pol PP dan Damkar HSS, melalui Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda), Indera mengatakan imbauan secara langsung telah dilakukan petugas Satpol PP. 

Baca juga: Cegah Sampah Kembali Menumpuk di TPS Liar, Satpol PP Banjarmasin Siagakan Personel 24 Jam

Baca juga: Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kolam Kanan Jalani Sidang Perdana

“Imbauan secara tertulis yang di tempel akan segera menyusul, karena masih menunggu pimpinan atau Bupati. Namun, hal tersebut tidak mengurangi untuk dilakukan penegakan Perda nomor 9 tahun 2016, seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Imbauan secara langsung, menjadi pengingat bagi sejumlah warung dan rumah makan agar tetap mematuhi peraturan berlaku ini.

Bagi warung atau rumah makan yang melanggar, pastinya akan mendapatkan teguran dan denda, sesuai berlaku pada Perda Ramadan tersebut.

“Kami tegaskan dan harapannya para pelaku usaha ini, dapat menaati Perda tersebut,” pesannya.

Maka itu, perlunya para pedagang dan pelaku usaha agar mengetahui dan mengingat soal larangan kegiatan dan jadwal kegiatan berjualan ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved