Lebaran 2025
Jadwal serta Besaran Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Gaji ke-13 Kapan?
Pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025, simak perhitungannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah jadwal pencairan serta besaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 PNS dan PPPK PNS dan PPPK, termasuk anggota Polri dan TNI tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan akan tetap mencairakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Sementara gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.
Baca juga: Kapan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN Cair? Simak Aturan Pembayaran dan Cara Hitungnya
Baca juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Kemenhub 2025 Pakai Kapal Laut, Kereta Api dan Bus, Sepeda Motor
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.
Mengacu pada Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:
Aparatur Negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.
THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Cara cek THR dan gaji ke-13
Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Berapa besar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:
Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Demikian jadwal serta besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, dan para pensiunan
Banjarmasinpost.co.id/PosBelitung.co
Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW Diuraikan Buya Yahya, Simak Keutamaannya |
![]() |
---|
Masa Tahanan Dikurangi, Koruptor Kasus e-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 2025 |
![]() |
---|
Celios Beber Bukti Daya Beli Masyarakat Lesu Selama Ramadan dan Lebaran 2025: Konsumen Melemah |
![]() |
---|
Lafadz Niat Qadha Ramadan Digabung Puasa Syawal 2025, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Nilai Pahala |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Sholat Idulfitri 2025 di Kalsel dari Muhammadiyah, Banjarbaru hingga Tanjung Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.