Kemenkum Kalsel

Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan, Kemenkum Kalsel Lakukan Audiensi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah KemenkumKalimantan Selatan (Kalsel), Meidy Firmansyah, melakukan audiensi dengan Ditjen AHU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Humas Kanwil Kemenkum Kalsel
SUASANA AUDENSI - Tampak Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel), Meidy Firmansyah, melakukan audiensi dengan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel), Meidy Firmansyah, melakukan audiensi dengan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono, di Jakarta.

Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).  

Dalam audiensi tersebut, Meidy Firmansyah menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai regulasi baru ini, khususnya dalam penerapannya di Kalsel. 

“Kami ingin memastikan bahwa layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.  

Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Kalsel yang proaktif dalam membahas implementasi aturan ini. 

“Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 merupakan regulasi penting untuk menjamin kepastian status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri. Diharapkan dengan koordinasi yang baik, penerapannya dapat berjalan optimal di daerah,” kata Dulyono.  

Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. 

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.(*/AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved