Sidang DKPP KPU Banjarbaru

Pasca Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan DKPP RI, Ini Kata Warga dan Pengamat

Ini kata warga dan pengamat pasca pemberhentian empat komisinoner KPU Banjarbaru oleh DKPP RI, sebut dan harapkan ini

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Tangkap Layar YouTube DKPP
SIDANG ETIK - J. Kristiadi, anggota DKPP yang membacakan putusan sidang etik KPU Banjarbaru, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARBARU - Diberhentikannya empat Komisioner KPU Banjarbaru oleh DKPP RI yang dibacakan dalam sidang putusan hari ini cukup menyita perhatian publik khususnya warga Kota Idaman.

Publik mulai menyoroti pemberhentian keempat komisoner KPU tersebut dengan suksesnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bakal digelar dalam kurun waktu 60 hari ke depan. 

"KPU itu pihak Penyelenggara, masa PSU tanpa Komisoner KPU," tanya seorang warga Banjarbaru, Syarif, Jumat (28/2/2025) 

Pemuda sapaan Arif ini mengatakan kalau harus PAW atau penunjukan langsung oleh KPU RI apakah cukup waktu. 

"Waktu hanya 60 hari. Belum lagi penyusunan anggaran, rekrutmen tenaga atau petugas baik tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun tingkat TPS," ungkapnya. 

Baca juga: Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan, Begini Nasib Pemungutan Suara Ulang Wali Kota

Baca juga: Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan DKPP, Tim Pengacara Pemohon Sujud Syukur

Menanggapi sorotan dari warga tersebut, Pengamat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM 2017-2022, Hairansyah mengatakan, keputusan DKPP memberhentikan Dahtiar beserta tiga Komisioner lainnya sudah tepat. 

"Karena menyangkut hak konstitusional warga negara dan profesionalisme penyelenggara yang tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang,"  katanya. 

Hairansyah mengatakan untuk menghadapi PSU mendatang, akan ada proses pergantian antar waktu (PAW) berdasarkan hasil seleksi sebelumnya. Nama-nama yang masuk dalam 10 besar akan menjadi calon PAW. 

"Karena hanya tinggal satu komisioner yang tersisa, agar tidak terjadi kekosongan komisioner maka KPU Kota Banjarbaru akan diambil alih oleh KPU setingkat diatasnya yakni KPU Provinsi," pungkasnya.

 (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved