Sidang DKPP KPU Banjarbaru

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan, Begini Nasib Pemungutan Suara Ulang Wali Kota

DKPP RI memutuskan pemberhentian Ketua dan anggota KPU Banjarbaru, ini kata komisioner KPU Kalsel mengenai lanjutan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki/dok
KOMISIONER KPU KALSEL - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan pemberhentian Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Jumat (28/2/2025).

Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.

"Kami menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena kewenangan ini berada di tangan KPU RI," ujarnya.

Di tengah proses ini, KPU Banjarbaru juga menghadapi tugas berat, yaitu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang waktunya kurang dari 60 hari lagi.

“Untuk sementara, tugas dan kewenangan KPU Banjarbaru diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Fahmi.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Baca juga: Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan DKPP. Tim Pengacara Pemohon Sujud Syukur

Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono

Pasal 129 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila seluruh anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, maka tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh KPU tingkat di atasnya hingga adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK meminta PSU dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 27 November 2024. Pelaksanaan PSU berada di bawah supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar.

PSU wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dan hasil perolehan suara diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Selain itu, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPU Banjarbaru serta membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi. Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, suara untuk paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved