Sidang DKPP KPU Banjarbaru

Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan DKPP, Tim Pengacara Pemohon Sujud Syukur

Pemberhentian empat Komisioner KPU Banjarbaru tersebut disambut sujud syukur oleh Pengacara Said Abdullah, Adnan Parangi

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Tangkap Layar YouTube DKPP
SIDANG ETIK - J. Kristiadi, anggota DKPP yang membacakan putusan sidang etik KPU Banjarbaru, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Empat Komisioner KPU Banjarbaru resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemberhentian empat Komisioner KPU Banjarbaru tersebut dibacakan Hakim DKPP dalam sidang gugatan dengan pemohon Drs. Said Abdullah, calon Wakil Wali kota Banjarbaru. 

Pengacara Said Abdullah, Adnan Parangi kepada awak media, jumat, (28/02/2025) mengakui senang dan bangga dalam putusan DKPP yang disampaikan hakim DKPP memyatakan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diberhentikan permanen karena pelanggaran etika yang dilakukan selama proses pemilu sesuai harapan.

"Mendengar putusan hakim DKPP, rasanya seperti lelah yang terbayarkan, rasa lunas," ungkapnya. 

Adnan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banjarbaru yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum ini berjalan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Hasil Sidang DKPP Putuskan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar Disanksi Pemberhentian

Baca juga: Sah! DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Seluruh Komisioner Bawaslu Banjar

"Keputusan DKPP ini memberikan harapan baru bagi warga Banjarbaru, yang kini dapat melanjutkan perjuangan untuk memilih calon pemimpin yang mereka yakini dapat membawa keadilan dan kemajuan bagi kota mereka," tegasnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Syarifah Hayana juga mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Drs Said Abdullah, tetapi untuk keadilan yang seharusnya diterima oleh semua pihak dalam pemilihan umum. 

"Ini adalah kemenangan untuk demokrasi. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkat, agar tidak bermain-main dengan hak konstitusi rakyat," tegasnya.

Ditambahkan Drs Said Abdullah selaku pemohon saat dihubungi sambungan telepon  menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keputusan ini. 

"Hari ini, keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat Banjarbaru akhirnya terwujud. Sebelumnya dikebiri oleh penyelenggara dan dihilangkan haknya, saya merasa sangat bangga dan bahagia dengan keputusan ini," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved