Sidang DKPP Bawaslu Banjar
Sah! DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Seluruh Komisioner Bawaslu Banjar
DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar yakni Muhammad Hafiz Ridha dan rekan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar setelah terbukti melanggar kode etik dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2025 yang digelar di Jakarta pada Jumat (28/2/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Muhammad Rusdi, kuasa hukum mantan Calon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang menyatakan, Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafiz Ridha, beserta empat anggotanya—Ramliannor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri, dan Wahyu—terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani dugaan pelanggaran pasangan calon Bupati Banjar nomor urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Muhammad Hafiz selaku Ketua Bawaslu Banjar, teradu dua Ramliannor, teradu tiga Muhaimin, teradu empat Muhammad Syahrial Fitri, dan teradu lima Wahyu, masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” ujar Heddy Lugito.
Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono
Baca juga: Tiba di Banua Usai Ikuti Sidang Putusan MK, Tim Hanyar Disambut Hangat Masyarakat di Bandara
DKPP menyoroti bahwa Bawaslu Banjar tidak bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah upaya menghalangi pengadu menghadirkan saksi ahli.
DKPP menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengadu untuk membuktikan dugaan pelanggaran, termasuk dengan menghadirkan saksi ahli.
DKPP meminta Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini maksimal tujuh hari setelah dibacakan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ketua-DKPP-RI-Heddy-Lugito1.jpg)