Sidang DKPP Bawaslu Banjar
Syaifullah Tamliha Sesalkan Putusan DKPP Terlambat, Tak Bisa Jadi Bukti di MK
Ini kata Syaifullah Tamliha soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Syaifullah Tamliha menyambut baik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar.
Namun, mantan calon Bupati Banjar 2024 itu menyayangkan keputusan tersebut baru keluar setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.
"Kami sangat menyayangkan putusan DKPP ini keluar setelah sidang PHPU di MK diputuskan. Padahal, jika lebih cepat, ini bisa menjadi bukti sah bahwa memang ada pelanggaran dalam penanganan pengaduan yang kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar," ujar Tamliha, Jumat (28/2/2025).
Ia menegaskan, keputusan DKPP ini seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam memutuskan gugatan yang diajukannya.
Baca juga: Sah! DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Seluruh Komisioner Bawaslu Banjar
Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono
Namun, karena putusan datang terlambat, hal itu tidak sempat dijadikan bukti di persidangan.
Lebih lanjut, Tamliha menegaskan bahwa para komisioner Bawaslu Banjar yang telah terbukti melanggar kode etik tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang.
"M Hafiz Ridha dan kawan-kawan tidak boleh lagi diberikan kesempatan menjadi penyelenggara pemilu, baik di Bawaslu, KPU, maupun lembaga pemilu lainnya. Mereka sudah terbukti melakukan pelanggaran serius," tegasnya.
Tamliha berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk lebih profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.