Ramadan 2025

Hukum Nonton TikTok Berisi Video Cewek Terlihat Aurat Saat Puasa Ramadan, Buya Yahya Menjelaskan

Bolehkah nonton video TikTok berisi cewek seksi atau terlihat aurat selama puasa Ramadan? Penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan.

Editor: Murhan
Al-Bahjah TV
NONTON TIKTOK - Penceramah Buya Yahya (arsip foto 2023). Hukum Nonton TikTok Berisi Video Cewek Terlihat Aurat Saat Puasa Ramadan, Buya Yahya Menjelaskan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bolehkah nonton video TikTok berisi cewek seksi selama puasa Ramadan? Penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan.

Buya Yahya menjelaskan hukum melihat aurat seseorang, baik dalam bentuk video di media sosial maupun melihat secara langsung ketika berpuasa di bulan Ramadan.

Nah, Ramadan 2025 telah tiba, 1 Maret 2025 ditetapkan sebagai awal puasa.

Selama puasa, kita dilarang melihat dan memperlihatkan aurat.

Menurut Buya Yahya, orang yang menampakkan auratnya saat puasa tetap sah.

Baca juga: Hukum Sikat Gigi dan Kumur Setelah Imsak saat Puasa Ramadhan 2025, Simak Dalilnya Penjelasan UAH

Hal ini berlaku pula pada orang yang melihat aurat orang lain puasanya tidak batal.

Akan tetapi, Buya Yahya menerangkan seseorang yang melihat aurat orang lain bisa jadi menimbulkan dosa yang besar.

Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang misalnya wanita membuka aurat, maka tidak membatalkan puasanya.

"Tapi dia telah melakukan dosa, yang bisa jadi dosanya lebih banyak hingga tidak bisa membayar pahala puasanya, sehingga dalam hal ini membuka aurat tidak membatalkan puasa," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV, 2023 lalu.

Kemudian bagi orang yang melihat aurat orang lain pun tidak membatalkan puasanya namun juga menimbulkan dosa, yang bisa jadi dosanya tidak mampu membayar pahala puasa.

Meski melihat aurat tersebut tidak secara langsung, misalnya di televisi, sosial media, internet, dan lainnya tetap harus dihindari.

"Karena pada dasarnya semua yang membangkitkan syahwat tidak boleh dilihat biarpun melalui media sosial, hukum yang diambil tetap sama dengan melihat secara langsung," kata Buya Yahya.

Orang yang mengaku tidak membangkitkan syahwatnya setelah melihat gambar atau video berpakaian seksi dan lainnya adalah suatu kebohongan, kecuali orang tersebut memiliki keterbelakangan mental.

Sehingga tidak dibedakan hukumnya antara melihat aurat secara langsung atau hanya gambar di media sosial, jikalau tidak sengaja melihat maka tinggal diabaikan saja.

"Jangan meremehkan misalnya menyebut hanya gambar, hal ini bertentangan dengan akhlak, hukum fikih juga sama, juga masalah mental akan mengganggu mental orang yang suka menonton hal demikian," terang Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved