Nasional

Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, ini Jadwal Barunya

Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN baik CPNS maupun PPPK akan tetap diangkat meski pada 2025 ditunda, termasuk Kalsel

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rahmadhani
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
DITUNDA - Ilustrasi saat peserta CPNS 2024 saat melihat perolehan nilai tes secara real time, usai melaksanakan ujian di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru beberapa waktu lalu. Menpan RB Rini Widyantini pada Rabu (5/3/2025), mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia 

Salah satunya, lantaran ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.

"Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah," ujarnya menjelaskan.

Persoalan Penataan Pegawai non-ASN

Penataan pegawai non-ASN hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.

Salah satu masalah krusial adalah ketidakdisiplinan para kepala daerah yang mengangkat honorer baru demi memenuhi janji politik atau bentuk balas budi atas kemenangan dalam Pilkada.

“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian. Pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Rabu (5/4/2025).

“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” sambung dia.

Selain di tingkat daerah, Rini mengakui pengangkatan honorer di kementerian/lembaga ketika ada pergantian pemimpin juga masih sering ditemukan.

Hal tersebut tak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pejabat pemerintah mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.

“Meskipun rekrutmen pegawai non-ASN dilaksanakan oleh PPPK atau PPK instansi masing-masing pada sisi hilir, penataan tenaga non-ASN menuntut keterlibatan berbagai pihak,” kata Rini.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved