Berita Tabalong

Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Disita dari Enam Pelaku

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
MUSNAHKAN BARBUK-Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (5_4_2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Kali ini untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan juga ekstasi hasil sitaan dari enam orang pelaku.

Seperti biasa proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke saluran septic tank.

Total barang  bukti yang dimusnahkan, untuk jenis sabu-sabu seberat 23,25 gram dan jenis ekstasi ada sebanyak 21,54 gram.

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Evakuasi  Bocah Tewas Terseret Banjir di Jakarta Ada Kejanggalan

Baca juga: Dahtiar Cs Dilaporkan ke Polda dan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Banjarbaru 2024

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno,  Kamis (6/3/2025) pagi, membenarkan telah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

"Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan kemarin di depan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong," katanya.

Proses pemusnahan dipimpin Kasatnarkoba AKP Abdullah, didampingi perwakilan dari PN Tabalong, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, penasihat hukum dan saksi ahli.

Barang bukti tersebut, lanjut Joko, disita dari 6 pelaku hasil pengugkapan yang berhasil dilakukan dari 18 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025.

Dari pengungkapan tersebut disita  barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 24,35 gram dan ekstasi sebanyak 21,99 gram.

Selanjutnya yang dimusnahkan, untuk sabu-sabu seberat 23,25 gram dan  untuk ekstasi sebanyak 21,54 gram.
 
Sementara sisanya dari barang bukti yang tidak ikut dimusnahkan digunakan untuk kepentingan proses hukum yang harus dijalani para pelaku.

"Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini," katanya.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.

Kemudian jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya masing-masing maka diharapkan agar bisa melaporkan ke polisi terdekat.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved