Ramadan 2025

Muntah Bikin Puasa di Bulan Ramadan 2025 Batal? Ustadz Abdul Somad Beber Unsur Kesengajaan

Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah ketika menunaikan puasa di bulan Ramadan 2025.

Editor: Mariana
Youtube Audio Islami Official
MUNTAH SAAT PUASA - Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah bagi seorang muslim ketika menunaikan puasa di bulan Ramadhan 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah ketika menunaikan puasa di bulan Ramadan 2025.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, seseorang yang berupaya untuk muntah secara sengaja maka puasanya bisa batal.

Kini umat Islam telah memasuki awal bulan Ramadhan 1446 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2025.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan.

Sebagaimana diketahui, puasa menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari terbit hingga terbenamnya fajar.

Baca juga: Tahapan Rekrutmen BUMN 2025, Simak Jadwal dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar

Baca juga: Cara Cicipi Masakan agar Tak Batal saat Puasa Ramadan 2025, Buya Yahya Jabarkan Aturan dan Hukumnya

Selain itu, dalam berpuasa hendaknya menghindari perilaku yang bisa membatalkan puasa. Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah muntah.

Ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan muntah yang disengaja puasanya akan batal.

"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Islami Official.

Hal tersebut dilakukan atas dasar sengaja, dan tidak dibolehkan sehingga dapat membuat puasa menjadi batal.

Lain halnya dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.

"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urai Ustadz Abdul Somad.

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadits, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.

Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.

Akan tetapi, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.

Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.

Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

4. Keluar Haid dan Nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.

Niat Puasa Ramadhan

Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Niat Sholat Tarawih

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat sholat, berikut niat sholat Tarawih:

1. Niat Sholat Tarawih Sendiri

Berikut ini lafadz niat Sholat Tarawih berikut latin dan artinya :

اُصَلّى سٌنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAT TARAAWIHI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ALAA

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta’alaa.

2. Niat Sholat Tarawih Berjamaah

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Usholli Sunnatat-taraawiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati ma'muuman lillaahi ta'alaa

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai makmum (mengikut) karena Allah Ta’alaa.

3. Niat Sholat Tarawih sebagai imam

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TARAAWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’alaa.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved