Ramadan 2025

Bolehkah Mandi Tengah Hari saat Puasa Ramadan 2025? Buya Yahya Imbau Waspada Makruh

Buya Yahya menjelaskan hukum mandi tengah hari saat puasa di bulan Ramadhan 2025.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
MANDI TENGAH HARI - Buya Yahya menyampaikan hukum mandi tengah hari bagi umat Islam ketika puasa di bulan Ramadhan 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mandi tengah hari saat puasa di bulan Ramadan 2025.

Disampaikan Buya Yahya, mandi berarti membersihkan tubuh dari kotoran, sehingga hukumnya mubah atau boleh dilakukan kapan saja.

Saat ini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1446 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2025

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Pertengahan Ramadan 2025? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuannya

Baca juga: Wisata Kalsel - Ngabuburit di RTH Ratu Zalecha, Pengunjung Bisa Berburu Takjil di Pasar Wadai

Sebab jika puasa dinyatakan batal, maka puasanya tidak sah dan otomatis tidak mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Lantas, bolehkah mandi tengah hari ketika puasa? Bagaimana hukumnya?

Buya Yahya menjelaskan mandi boleh kapan saja dilakukan tatkala puasa di bulan suci.

"Mandi boleh saja kapan dilakukan, sama halnya dengan mengguyur kepala sama kasusnya bukan sesuatu yang terlarang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Sesuai dengan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke rongga tubuh.

Dalam konteks mandi, jika sengaja memasukkan air ke dalam telinga maka hukumnya batal.

Membersihkan anggota tubuh seperti demikian sebaiknya dilakukan sebelum masuk waktu subuh atau saat imsakiyah.

Namun misalnya dilakukan setelah subuh atau bahkan tengah hari, hukumnya tetap boleh dilakukan.

Misalnya menggosok gigi tetap boleh dilakukan kapanpun asal pasta giginya tidak ditelan. Namun dalam hal ini bisa menjadi makruh karena bisa jadi tertelan.

"Makruh hendaknya dihindari, karena mengerjakan suatu kesalahan namun tidak dosa," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved