Banjarbaru Juara

Sidak Mendadak, Komisi I DPRD dan Satpol PP Banjarbaru Bongkar Pabrik Tuak di Banjarbaru

Komisi I DPRD Banjarbaru dan Satpol PP mengikuti giat cipta kondisi. Sabtu, (15/03/2025).  Petuigas temukan pabrik tuak

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
SIDAK - Komisi I DPRD Banjarbaru dan Satpol PP saat gelar Giat Cipkon dan menyita ratusan liter tuak di Banjarbaru 

Ditambahkan Kasat Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan bahwa giat dilaksanakan berdasarkan amanah dari Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga serta Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

"Hasil kegiatannya, petugas dan rombongan selanjutnya mendatangi rumah yang terindikasi menjual tuak di Jalan A. Yani Km.32, di tempat tersebut didapati 321 Liter minuman jenis tuak yang berada disimpan dalam Dirigen dan kantong plastik siap jual," ujarnya. 

Dayat mengatakan selain itu, petugas juga mengamankan pembeli yang kedapatan berada ditempat tersebut sebanyak lima orang.

"Barang bukti tuak dan pembeli, semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk di data Dan selanjutnya di proses," pungkasnya.(AOL) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved