Berita Banjarmasin

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR HST Ini Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah divonis bebas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SUJUD SYUKUR - Terdakwa Hasbianor dan penasihat hukumnya sujud syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas perkara yang selama ini menjeratnya, Selasa (18/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sujud syukur dilakukan oleh dua terdakwa yang terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah.

Pasalnya kedua terdakwa ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Selasa (18/3/2025).

Terdakwa Hasbianor menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.

Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut. 

Baca juga: Periksa 120 Saksi, Kejagung Berpotensi Panggil Nicke Widyawati Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lalapin, Begini Respons Kadis PUPR Kotabaru

Dalam sidang pembacaan putusan, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta tersebut menyatakan bahwa terdakwa Hasbianor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujar Indra Meinanta.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dan usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Hasbianor pun langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan bersama penasihat hukumnya M Irana Yudiartika.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.

Majelis Hakim pun juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.

Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada  CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02.

Atas putusan tersebut, terdakwa Diansyah pun langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan.

Dan atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Hasbianor sendiri dituntut oleh JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved