Berita Banjarmasin
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR HST Ini Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur
Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah divonis bebas
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta.
Ditemui usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak," ujarnya.
Baca juga: Depo Pertamina Plumpang Digeledah Kejagung Sita Barang Bukti Korupsi, Amankan Dokumen dan 17 Tangki
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Dinas PUPR HST
Peningkatan jalan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
Dugaan Korupsi
| Menikmati Irama Kaleng dan Galon di Taman Kelayan Banjarmasin, Penyuka Lem Diterapi dengan Bermusik |
|
|---|
| Eks Kajari HSU Kalsel Dijerat Tiga Pasal, Jalani Sidang Perdana Tipikor |
|
|---|
| Pasar di Banjarmasin Kian Sepi Pembeli, Pemko Berencana Lakukan Pembenahan |
|
|---|
| Pertemuan Pedagang Harum Manis dan Wali Kota Bahas Kios yang Terbakar Belum Terjadwal |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu, Berisiko Mengandung Logam Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-Hasbianor-dan-penasihat-hukumnya-sujud-syukur.jpg)