Berita Banjarmasin

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas PUPR HST Ini Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Dua terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah divonis bebas

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
SUJUD SYUKUR - Terdakwa Hasbianor dan penasihat hukumnya sujud syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas perkara yang selama ini menjeratnya, Selasa (18/3/2025). 

Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta.

Ditemui usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

"Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak," ujarnya.

Baca juga: Depo Pertamina Plumpang Digeledah Kejagung Sita Barang Bukti Korupsi, Amankan Dokumen dan 17 Tangki

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved