Berita Banjarmasin

Eks Kajari HSU Kalsel Dijerat Tiga Pasal, Jalani Sidang Perdana Tipikor

Adalah mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
SIDANG PERDANA- Mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu berjalan di lorong Pengadilan Tipikor Banjarmasin sambil dikawal aparat bersenjata usai menjalani sidang, Selasa (12/5/2026). Hari ini, Albertinus yang terjaring OTT KPK menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi yang menjeratnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Duduk di tengah ruangan membelakangi pengunjung, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (12/5). Mengenakan kemeja putih lengan pendek, terdakwa korupsi itu lebih banyak menunduk.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi membacakan dakwaan.

Albertus dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab HSU dengan melibatkan bawahannya.

Dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat dengan cara membuat seolah-olah korban mempunyai utang kepadanya. Dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B mengenai gratifikasi atau suap.

Selesai mendengarkan seluruh dakwaan, Albertinus melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.

Baca juga: Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun

Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Dia juga dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab HSU. Sedangkan dakwaan kedua, Asis dijerat Pasal 12 huruf B mengenai gratifikasi atau suap.

Sedang dakwaan terhadap mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU yakni  Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan secara keseluruhan total uang hasil perbuatan melawan hukum para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.

Selesai pembacaan seluruh dakwaan, ketua majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 21 Mei 2026, dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Informasi terhimpin, penuntut umum telah menyiapkan lebih dari 50 saksi untuk masing terdakwa.

Berbeda dari dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Fariadi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU KPK.

“Kami menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,” kata Arbain usai persidangan.

Arbain menjelaskan saat OTT, kliennya berada di Kabupaten Tapin. “Sehingga tidak ada hubungannya dakwaan penuntut umum terhadap klien kami,” jelas Arbain.

Arbain juga menyebutkan kliennya membantah dakwaan JPU telah menabrak petugas saat proses penangkapan di HSU. Saat proses penangkapan, Tri berada di satu rumah makan di Tapin dan tidak ada menabrak petugas.

“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada di tempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” ucapnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved