Berita Banjarmasin
Eks Kajari HSU Kalsel Dijerat Tiga Pasal, Jalani Sidang Perdana Tipikor
Adalah mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Duduk di tengah ruangan membelakangi pengunjung, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (12/5). Mengenakan kemeja putih lengan pendek, terdakwa korupsi itu lebih banyak menunduk.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi membacakan dakwaan.
Albertus dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab HSU dengan melibatkan bawahannya.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat dengan cara membuat seolah-olah korban mempunyai utang kepadanya. Dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B mengenai gratifikasi atau suap.
Selesai mendengarkan seluruh dakwaan, Albertinus melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
Baca juga: Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun
Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Dia juga dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab HSU. Sedangkan dakwaan kedua, Asis dijerat Pasal 12 huruf B mengenai gratifikasi atau suap.
Sedang dakwaan terhadap mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU yakni Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan secara keseluruhan total uang hasil perbuatan melawan hukum para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.
Selesai pembacaan seluruh dakwaan, ketua majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 21 Mei 2026, dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Informasi terhimpin, penuntut umum telah menyiapkan lebih dari 50 saksi untuk masing terdakwa.
Berbeda dari dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Fariadi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU KPK.
“Kami menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,” kata Arbain usai persidangan.
Arbain menjelaskan saat OTT, kliennya berada di Kabupaten Tapin. “Sehingga tidak ada hubungannya dakwaan penuntut umum terhadap klien kami,” jelas Arbain.
Arbain juga menyebutkan kliennya membantah dakwaan JPU telah menabrak petugas saat proses penangkapan di HSU. Saat proses penangkapan, Tri berada di satu rumah makan di Tapin dan tidak ada menabrak petugas.
“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada di tempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” ucapnya. (mel)
mantan Kajari HSU
Albertinus Parlinggoman Napitupulu
PN Tipikor Banjarmasin
sidang mantan kajari HSU
| Pertemuan Pedagang Harum Manis dan Wali Kota Bahas Kios yang Terbakar Belum Terjadwal |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Larang Konsumsi Ikan Sapu-sapu, Berisiko Mengandung Logam Berat |
|
|---|
| Ditemukan Ponsel Tersembunyi di Plafon Toilet Sentra Antasari Banjarmasin, Diduga untuk Merekam |
|
|---|
| Kebakaran di Djok Mentaya Banjarmasin Hanguskan Tiga Rumah, Ngatemi Selamatkan Diri Bersama Cucu |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kebakaran di Gang Guntur Kelurahan Mawar Banjarmasin, Tiga Rumah Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-perdana-Mantan-kajari-HSU.jpg)