Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM
Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun
Hakim PN Banjarmasin Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili,
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5).
Vonis terhadap eks personel Polres Banjarbaru berpangkat brigadir polisi dua (bripda) tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” lanjut hakim.
Majelis menilai perbuatan Seili menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga. Hakim juga menyoroti statusnya yang saat kejadian merupakan anggota Polri.
“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti.
Baca juga: BREAKING NEWS- Kamera Tersembunyi Ditemukan di Toilet Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Isinya
Majelis juga menilai tindakan Seili telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.
Sedang hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap Seili yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih berusia muda.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.
Atas vonis tersebut, Seili menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin memilih untuk pikir-pikir.
Dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, JPU Syamsul Arifin menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedang dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP tidak dimasukkan dalam tuntutan karena jaksa mengaku kesulitan menemukan unsur perencanaan dari fakta persidangan.
Hal tersebut memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM. Sejumlah mahasiswa menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka juga mempertanyakan tidak dimasukkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan mahasiswi ULM, sedangkan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Petugas-memasang-borgol-ke-tangan-M-Seili.jpg)