Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM
Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun
Hakim PN Banjarmasin Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili,
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Dalam tuntutannya, jaksa meminta barang bukti tersebut disita untuk dimusnahkan. Namun majelis hakim justru memutuskan handphone iPhone warna hijau army itu dikembalikan kepada terdakwa.
“Karena handphone ini punya nilai ekonomis. Kalaupun disita, seharusnya disita untuk negara. Dalam pembelaan kami, kami meminta dikembalikan ke terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Hakim Asni Meriyenti menyatakan Muhammad Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. (sul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Petugas-memasang-borgol-ke-tangan-M-Seili.jpg)