Vonis Pembunuh Mahasiswi ULM
Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun
Hakim PN Banjarmasin Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada eks anggota Polri, Muhammad Seili,
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Aksi pembunuhan tersebut direkonstruksi di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu 21 Januari 2026. Total ada 18 adegan yang direka ulang, mulai dari pertemuan Seili dengan korban hingga mayatnya ditemukan pada Rabu 24 Desember 2025. (sul)
Pengacara Nilai Sudah Pantas
Kuasa hukum M Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5). Eks anggota Polres Banjarbaru berpangkat bripda tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 14 tahun.
Ali Murtadlo menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Dari tuntutan 14 tahun, diputus 12 tahun. Artinya semua fakta persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya usai sidang.
Menurut Ali, salah satu hal yang meringankan Seili adalah adanya itikad baik dari keluarga terdakwa kepada keluarga korbanselama proses persidangan berlangsung.
Ia menyebut permintaan maaf dari pihak terdakwa telah disampaikan dan diterima dengan baik oleh keluarga korban, meski tidak dituangkan dalam bentuk perdamaian tertulis.
“Memang ada itikad baik dari keluarga pelaku ke keluarga korban. Walaupun tidak ada perdamaian secara tertulis, tapi permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima dengan baik. Itu jadi salah satu pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal sidang juga disebut menjadi poin penting dalam pertimbangan hakim.
“Dari awal sidang, terdakwa juga jujur. Pengakuan dan kejujurannya itu yang membuat perkara ini bisa berakhir,” ujarnya.
Ali mengatakan, untuk sementara pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas untuk terdakwa, dari tuntutan 14 tahun menjadi 12 tahun,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut secara prosedural masih terdapat tiga opsi hukum terhadap putusan tersebut, yakni menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Menurut Ali, salah satu perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim berkaitan dengan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Petugas-memasang-borgol-ke-tangan-M-Seili.jpg)