Lebaran 2025

Angkutan Sepeda Motor Gratis dengan Kereta Api Lebaran 2025, Begini Alur Pendaftarannya

Jika ingin mengikuti program MOTIS, calon pemudik bisa mendaftarkan diri pada 8 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
Instagram
MUDIK MOTOR - Kementrian Perhubungan RI dan Ditjen Perkereta Apian menyelenggarakan program angkutan sepeda motor gratis menggunakan kereta api (MOTIS). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi pemudik yang hendak pulang kampung dan membawa sepeda motor, Kementrian Perhubungan RI dan Ditjen Perkereta Apian menyelenggarakan program angkutan sepeda motor gratis menggunakan kereta api (MOTIS).

Penumpang MOTIS bisa naik gratis dan mendapatkan 2 tiket gratis untuk dewasa dan 1 tiket infant yang bisa digunakan untuk anak-anak di bawah 3 tahun tanpa tempat duduk.

Jika ingin mengikuti program MOTIS, calon pemudik bisa mendaftarkan diri pada 8 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

Pelaksanaan angkutan mudik dilakukan pada 26, 27, 28, 29 Maret 2025 sedangkan arus balik pada 4, 5, 6, 7 April 2025.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov DKI Jakarta Jilid II Dibuka 19 Maret, Cek Rutenya

Baca juga: Info Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2025, Cara Dapatkan Tiketnya Akses Link Berikut

Cara Pendaftaran :

Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselengga- rakan oleh pihak manapun.

Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program Motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya.

Syarat pendaftaran peserta motis:

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

b. STNK dalam kondisi berlaku, dengan kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.

c. Satu motor dapat difasilitasi 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun) secara gratis, dengan persyaratan:

1. Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.

2.Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

3.Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved