Berita Viral

Oknum Polisi Dilaporkan Istri, Paksa Aborsi Berdalih Tak Sanggup Biayai Anak, Sampai Ada KDRT

Oknum Polisi Dilaporkan Istri ke Propam Polres Situbondo Jawa Timur, Paksa Aborsi Berdalih Tak Sanggup Biayai Anak, Sampai Ada KDRT Imbas Selingkuh.

Editor: Murhan
SHUTTERSTOCK
OKNUM POLISI - Ilustrasi Aborsi (arsip foto 2019). Oknum Polisi Dilaporkan Istri ke Propam Polres Situbondo Jawa Timur, Paksa Aborsi Berdalih Tak Sanggup Biayai Anak, Sampai Ada KDRT Imbas Selingkuh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi-lagi kasus terkait oknum polisi. Kali ini, seorang istri melaporkan suaminya yang merupakan anggota polisi inisial APP (23).

Dia nekat melaporkan suami ke Propam Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Adanya laporan yang dilakukan APP tersebut karena sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya yang anggota polisi.

Diduga anggota polisi berinisial DED (26) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan APP menuding DED selingkuh sehingga tega melakukan KDRT terhadap dirinya.

Sebab oknum polisi berinisial DED sampai menyuruh istri aborsi anak kedua dengan alasan tak sanggup membiayai.

Baca juga: Tak Terima Cuma Dipanggil Dodi, 2 Anggota Dewan Baku Hantam di Toilet DPRD, Petugas Auto Berlarian 

Akan tetapi APP tidak percaya suaminya yang polisi memintanya aborsi lantaran tak bisa membiayai.

Sehingga APP yakin suaminya DED selingkuh.  

Dikutip dari Tribun Jatim, DED disebut menyuruh APP mengaborsi anak kedua yang dikandungnya menggunakan obat dengan dalih tidak bisa membiayai.

Namun, APP mencurigai suaminya itu berbohong dan menduga DED justru membiayai selingkuhannya tersebut.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya pada Selasa (18/3/2025).

Perempuan yang merupakan warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan berbagai kekerasan yang dialaminya sejak awal menikah dengan DED pada tahun 2024.

Dia mengaku dianiaya oleh DED dengan cara memukul tangan, kaki, dan punggungnya.

Sementara terkait pemaksaan untuk melakukan aborsi, APP dipaksa DED untuk meminum kapsul penggugur kandungan.

Padahal, APP menegaskan tidak mau untuk melakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved