Lebaran 2025

Dalil Hukum dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat QRIS atau Online, Simak Bacaan Niatnya yang Benar

Berikut ini tata cara yang benar & penjelasan hukum membayar zakat fitrah lewat online atau daring atau lewat QRIS,

Editor: Rahmadhani
Istimewa/Tribunnews.com
BAYAR ZAKAT FITRAH LEWAT QRIS - Berikut ini tata cara yang benar & penjelasan hukum membayar zakat fitrah 2025 lewat online atau daring atau lewat QRIS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini tata cara yang benar & penjelasan hukum membayar zakat fitrah lewat online atau daring atau lewat QRIS, sebagai panduan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Di bulan Ramadhan ini selain berpuasa kita juga diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.

Membayar Zakat Fitrah selain wajib dan masuk Rukun Islam Keempat juga sebagai sarana keperdulian kita terhadap sesama saudara kita yangkurang beruntung..

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.

Terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.

Zakat fitrah diserahkan kepada amil zakat di masjid, mushala dan kini tersedia pembayaran secara online.

Lalu bagaimana hukum membayar zakat lewat online atau lewat QRIS yang saat ini makin populer sebagai metode pembayaran di masyarakat?

Baca juga: Buya Yahya Urai Batasannya, Hukum Menggunakan Pelembab Bibir atau Lip Balm saat Puasa Ramadan

Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah dengan Mudah, Yuk Gunakan Layanan Digital TribunX  

Dikutip dari zakat.or.id melalui Warta Kota, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa tak ada masalah bila membayar zakat lewat online atau yang saat ini lewat metode QRIS.

Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.

“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.

Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.

* Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved