Lebaran 2025
Dalil Hukum dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat QRIS atau Online, Simak Bacaan Niatnya yang Benar
Berikut ini tata cara yang benar & penjelasan hukum membayar zakat fitrah lewat online atau daring atau lewat QRIS,
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini tata cara yang benar & penjelasan hukum membayar zakat fitrah lewat online atau daring atau lewat QRIS, sebagai panduan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Di bulan Ramadhan ini selain berpuasa kita juga diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Membayar Zakat Fitrah selain wajib dan masuk Rukun Islam Keempat juga sebagai sarana keperdulian kita terhadap sesama saudara kita yangkurang beruntung..
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan.
Terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Zakat fitrah diserahkan kepada amil zakat di masjid, mushala dan kini tersedia pembayaran secara online.
Lalu bagaimana hukum membayar zakat lewat online atau lewat QRIS yang saat ini makin populer sebagai metode pembayaran di masyarakat?
Baca juga: Buya Yahya Urai Batasannya, Hukum Menggunakan Pelembab Bibir atau Lip Balm saat Puasa Ramadan
Baca juga: Tunaikan Zakat Fitrah dengan Mudah, Yuk Gunakan Layanan Digital TribunX
Dikutip dari zakat.or.id melalui Warta Kota, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa tak ada masalah bila membayar zakat lewat online atau yang saat ini lewat metode QRIS.
Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”
Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).
Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.
“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.
Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.
Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.
* Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW Diuraikan Buya Yahya, Simak Keutamaannya |
![]() |
---|
Masa Tahanan Dikurangi, Koruptor Kasus e-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 2025 |
![]() |
---|
Celios Beber Bukti Daya Beli Masyarakat Lesu Selama Ramadan dan Lebaran 2025: Konsumen Melemah |
![]() |
---|
Lafadz Niat Qadha Ramadan Digabung Puasa Syawal 2025, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Nilai Pahala |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Sholat Idulfitri 2025 di Kalsel dari Muhammadiyah, Banjarbaru hingga Tanjung Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.