Ramadan 2025
Jawaban Ustadz: Penjelasan Fidyah, Apakah Masih Tetap Mengqadha Puasa bagi Yang Tak Bisa Shaum?
Diterangkan Ustadz Willy dalam Islam ada sejumlah golongan yang diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa bahkan tidak wajib untuk melakukan qadha.
BANJARAMASINPOST.CO.ID - Umat muslim tentunya sudah tidak asing lagi dengan fidyah atau bayaran untuk mengganti puasa yang tidak bisa ditunaikan karena alasan tertentu.
Pembayaran fidyah ditentukan dari jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan suci Ramadhan.
Namun seringkali banyak yang mengartikan bahwa setelah membayar fidyah maka umat muslim tidak perlu lagi mengqhodo puasa yang ia tinggalkan.
Lantas apakah hal tersebut benar? Lalu siapa saja yang bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa?
Dijelaskan Ustadz Willy Ramadhan, M.S.I selaku Dosen Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi UIN Antasari bahwa Agama Islam merupakan agama yang memudahkan tidak menyulitkan umatnya dalam beribadah termasuk soal puasa.
Baca juga: Jenis Makanan Pokok untuk Bayar Zakat Fitrah, Ustadz Khalid Basalamah Imbau Tak Diganti Pakai Duit
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Bab 6 Telaah Majas Puisi Nelayan Tersesat
Diterangkan Ustadz Willy dalam Islam ada sejumlah golongan yang diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa bahkan tidak wajib untuk melakukan qodho.
Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam surah Al-Baqarah Ayat 184 bahwa golongan-golongan ini sebagai يُطِيْقُوْنَهٗ (yuthiqunahu).
“Golongan-golongan ini adalah golongan-golongan orang yang dimaknai tidak kuat atau tidak bisa melakukan puasa di bulan ramadhan,” terang Ustadz Willy.
Adapun orang-orang yang masuk dalam golongan yuthiqunahu ini dijabarkan Ustadz Willy seperti orang yang sudah tua renta atau orang yang divonis sakit menahun.
Dalam kata lain golongan yuthiqunahu adalah orang-orang yang tidak mampu atau tidak sanggup menjalankan puasa dan apabila dipaksa menjalani puasa maka akan menimbulkan dampak negatif dan fatal terhadap dirinya.
Maka untuk mengganti ibadah puasanya itu, golongan yuthiqunahu bisa membayar dengan meberi makan satu fakir miskin selama satu hari ayau fidyah.
Diterangkan Ustadz Willy, menurut para ulama kadar membayar fidyah sebanyak 1 mud gandum atau setara dengan 6 ons beras.
Untuk lebih mudah Ustadz Willy menuturkan bisa disamakan dengan selama kita makan satu hari atau tiga kali santapan.
Adapun untuk cara membayar bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan memberi makan bisa berbentuk sembako atau makanan yang sudah siap saji.
Dan dituturkan Ustad Willy, ulama juga memperbolehkan membayar fidyah melalui lembaga.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
| Jawaban Ustadz: Apa Ciri-ciri Umat Muslim yang Sukses Puasa Ramadan? |
|
|---|
| Jawaban Ustadzah: Apa Hukum Meninggal Saat Berutang Puasa Ramadan? |
|
|---|
| Panduan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Namun Diwakilkan oleh Orang Lain, Simak Bacaan Niatnya |
|
|---|
| Jawaban Ustadz: Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Padahal Berpuasa Ramadan? |
|
|---|
| Tutorial Bayar Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Besaran dan Jenis Beras yang Dibayarkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.