Ramadan 2025

Jawaban Ustadz Perihal Hukum Tetes Mata, Ngupil, dan Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?

Dosen Fakultas Tarbiyah & Keguruan UIN Antasari, Ustadz Kamil Ramma Oensyar, M.Pd meneteskan obat ke mata tidak lah membatalkan puasa.

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Youtube Banjarmasin Post News Video
Dosen Fakultas Tarbiyah & Keguruan UIN Antasari, Ustadz Kamil Ramma Oensyar, M.Pd meneteskan obat ke mata tidak lah membatalkan puasa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak hanya sekedar makan dan minum, salah satu larangan saat berpuasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lubang yang ada di dalam tubuh.

Lubang tersebut diantaranya adalah telinga, hidung, mulut, lubang air kecil, dan lubang air besar.

Terkait hal tersebut, lantas apakah melakukan tetes mata, ngupil, dan juga mengorek telinga dapat membatalkan puasa?

Dipaparkan Ustadz Kamil Ramma Oensyar, M.Pd selaku Dosen Fakultas Tarbiyah & Keguruan UIN Antasari meneteskan obat ke mata tidak lah membatalkan puasa.

“Mata itu tidak termasuk ke dalam rongga tubuh kita maka sobat Ramadhan jangan ragu, kalau memang kita sakit mata maka tidak masalah meneteskan obat mata di bulan puasa, tidak membatalkan puasa,” paparnya.

Baca juga: Dikira Intel, Jurnalis Kompas.com di Bandung Dikeroyok Demonstran yang Demo Penolakan UU TNI

Baca juga: Adab Itikaf di Masjid 10 Hari Akhir Ramadan 2025, Ustadz Adi Hidayat Sebut Tak Hanya Malam Ganjil

Hal serupa juga berlaku untuk mengorek telinga.

Pasalnya diterangkan Ustadz Kamil, mengorek telinga tidak membatalkan puasa jika dilakukan pada bagian permukaan saja.

Contohnya jika kita memasukan jari kelingking ke dalam telinga, maka jari tersebut hanya mampu mencapai bagian permukaan telinga.

“Batasan rongga bagian dalam adalah ujung kelingking kita, masukan ke dalam (telinga) maka itulah batasan rongga bagian luar kalau melebihi itu maka puasa kita batal,” imbuhnya lagi.

Sementara untuk mengupil Ustadz Kamil menuturkan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

“Mengupil atau mengeluarkan sesuatu di dalam hidung kita dengan memasukan jari kelingking itu juga tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Serupa dengan telinga, hidung juga terdiri dari dua yakni rongga bagian dalam dan rongga bagian luar.

Rongga bagian dalam dimulai dari pangkal hidung, sehingga jika kita memasukan jari sampai ke pangkal hidung maka puasa kita pun tidak batal.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved