Berita Banjarbaru

Pemungutan Suara Ulang Banjarbaru, Kolom Kosong Dapat Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Erna Lisa Halaby dan Wartono 

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi banjarmasinpost.co.id
PSU-Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). (arsip 2021) 

BANJRMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai satu-satunya pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang akan digelar 19 April 2025. Berdasarkan keputusan yang diumumkan pada Minggu (23/3), pasangan ini mendapatkan nomor urut 1, sama dengan Pilkada 27 November 2024. Sedangkan kolom kosong mendapat nomor urut 2, yang sebelumnya diisi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Nomor dan gambar pasangan Aditya-Said tetap terdapat di surat suara kendati didiskualifikasi KPU Banjarbaru. Hal ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan 24 Februari 2025 memutuskan PSU.

Pada pemilu sebelumnya, Lisa-Wartono yang diusung 13 partai politik yakni Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Gelora, PBB, Perindo, Garuda dan PSI  dinyatakan menang oleh KPU Banjarbaru. Hal ini karena suara yang diperoleh Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menegaskan seluruh tahapan PSU Pilkada Banjarbaru berjalan sesuai aturan. “Kami memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan. Masyarakat tetap memiliki hak demokratis, baik untuk memilih pasangan calon yang ada maupun memilih kolom kosong,” ujarnya.

Baca juga: Dosen Antropologi ULM Dorong Pemda Adakan Mudik Gratis via Sungai Barito, Ini Keuntungannya

Baca juga: Pengamat Pemerintahan ULM Ini Harapkan Pelayanan tak Boleh Turun Meski WFA

Untuk memantapkan persiapan, KPU Kalsel menggelar rapat, Senin (24/3). Rapat dihadiri Komisioner KPU RI Idham Kolik.

“KPU Kalsel diberikan arahan dan perintah dari KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” kata Andi Tenri.

Untuk itu, KPU Kalsel berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai pembiayaan PSU, telah disepakati sebesar Rp 9 miliar.

KPU Kalsel menggelar PSU Pilkada Banjarbaru menyikapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memberhentikan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru dalam sidang di Jakarta, Jumat 28 Februari. Mereka adalah Dahtiar selaku ketua, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heryanto masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Komisioner Haris Fadhillah dijatuhi sanksi peringatan keras. “Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

Para komisioner tersebut disidang setelah ada gugatan dari Said Abdullah. Gugatan Said berawal saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menerima laporan Wartono mengenai dugaan kecurangan pasangan calon Aditya-Said. Selanjutnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan nomor urut 2 tersebut ke KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel dilanjutkan ke KPU Banjarbaru. KPU Banjarbaru kemudian mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said.

Kendati demikian gambar dan nama mereka masih tetap tercantum dalam surat suara. KPU Banjarbaru tidak menggantinya menjadi kolom kosong. KPU Banjarbaru juga menyatakan pencoblosan gambar Aditya-Said tidak sah.

Kendati yang mencoblos gambar Aditya-Said lebih banyak, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved