Nasional

Polisi Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Diolah di Laboratorium Rahasia, ini Kandungannya

diketahui bahwa narkoba dalam vape tersebut berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab.

Editor: Rahmadhani
Kompas.com/Rachel Farahdiba R
NARKOBA DALAM VAPE - Polres Jakarta Pusat mengungkap barang bukti temuan narkoba dalam vape, Rabu (26/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menyita ratusan cartridge vape digunakan untuk menyimpan narkoba dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab.

“Barang bukti ada 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge elektrik cairan liquid yang telah dicampur cairan kimia,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jakpus AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik berwarna putih bertuliskan "Thank You" yang berisi dua botol cartridge rokok elektrik, satu rokok elektrik warna biru muda, serta empat plastik berisi 22 cartridge liquid yang sudah dicampur dengan narkoba.

Roby menambahkan, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses pembuatan narkoba, seperti alat suntik, pipet, dan gelas takar berbagai ukuran.

Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Fakta Pembunuhan Juwita Wartawan Banjarbaru: Terduga Pelaku Oknum TNI AL

Baca juga: Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Wartawan Online, Keluarga Juwita Datangi Polres Banjarbaru

“Kemudian, kami juga menyita satu botol cairan kimia bertuliskan VG dan PG serta berbagai botol liquid dengan beragam rasa,” tuturnya.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkoba dalam vape tersebut berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab.

“Clandestine lab artinya lab rahasia yang berarti juga rahasia dari pembuatan vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” jelas Roby.

Jenis narkoba ini telah melalui pemeriksaan di laboratorium forensik dan termasuk dalam narkotika golongan 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka.

SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial C.

“SR disuruh untuk memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengimpor, dan menyalurkan narkotika golongan 1 yang terkandung dalam vape itu,” jelas Roby.

Polisi juga  menangkap seorang pengedar berinisial W pada 21 Maret 2025 pukul 16.00 WIB di apartemen Season City.

“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Roby.

Tersangka dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menandai langkah serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan produk-produk seperti vape untuk menyelundupkan barang terlarang.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved