Ramadan 2025

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Tak Sesuai Tempat Tinggal? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
ZAKAT FITRAH 2025 - Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Umat muslim wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tepatnya di malam atau telah masuk Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Bentuk Zakat Fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Kamis 27 Maret 2025 Naik: Rp938.000 per 0,5 Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pembunuhan Wartawati Juwita, Lanal Balikpapan Telusuri Penyebab Oknum TNI AL Ini Ada di Banjarbaru

Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sesuai tempat tinggal?

Buya Yahya menjelaskan wajib bayar zakat kepada fakir miskin yang mana tempat pelaksanaannya sesuai dengan dimana seorang pemberi zakat itu berada.

"Kalau kamu tinggal di pondok, zakat fitrahmu sebaiknya ya di pondok," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ia menambahkan, dimana saat itu berada maka disitulah Zakat Fitrah ditunaikan.

Walaupun misalnya saat malam terakhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri sedang melancong di negeri orang, maka zakat dibayarkan di negeri orang tersebut.

Pemindahan zakat fitrah atau bayar Zakat Fitrah tak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal tidak dibolehkan dalam Islam.

"Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka Zakat Fitrah boleh disalurkan ke Semarang," paparnya.

Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat merayakan Hari Raya.

"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," pungkas Buya Yahya.

Besaran dan Jenis Zakat Fitrah

Buya Yahya menjelaskan Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved