Kekerasan pada Jurnalis

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis yang Liputan Lalu Ancam Akan Menempeleng, Jenderal Sigit Minta Maaf

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Rahmadhani
ChatGPT
KEKERASAN PADA JURNALIS - Ilustrasi tindakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Kapolri yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang. 

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal. Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama. 

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Respon Kapolri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf jika benar ada ajudannya yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Sigit menyadari, insiden tersebut pasti membuat rekan media tidak nyaman.

"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujar Sigit, kepada wartawan, Minggu (6/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut.

Curhat Pemudik Sepi, Kondektur Bus "Gigit Jari"
Sebab, kata dia, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.

Meski begitu, Sigit berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.

"Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti," imbuh dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved