Berita Viral

Pelaku Banting Satpam RS di Bekasi hingga Kejang Masih ABG, Emosi Ditegur Pakai Knalpot Brong

Terduga pelaku penganiayaan satpam salah satu rumah sakit di Bekasi hingga kejang-kejang dan kritis, ternyata

|
Editor: Rahmadhani
Istimewa
SATPAM RUMAH SAKIT DIANAYA - Kolase foto pelaku penganiaya (Kiri) dan istri satpam yang dianiaya (kanan) didampingi polisi saat melaporkan kejadian yang menimpa suaminya, Sabtu (05/04/2025). Penganiaya satpam rumah sakit di Bekasi, ternyata usianya masih ABG 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terduga pelaku penganiayaan satpam salah satu rumah sakit di Bekasi hingga kejang-kejang dan kritis, ternyata masih berusia 14 tahun. 

Meski masih terbilang anak-anak, namun ia nyaris membunuh satpam tersebut. Pelaku membanting korban hingga mengalami luka di bagian kepala, yang membuat satpam tersebut kejang-kejang.

Polisi melakukan penyelidikan setelah istri korban inisial BD l, membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota.

Sang istri tidak terima suaminya dianiaya oleh keluarga pasien hingga Kejang-kejang.

“Kami selaku kuasa hukum langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota melaporkan dan mendampingi kasus tersebut,” kata kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangan kepada wartawan Sabtu (5/4/2025). 

Subadria mengungkapkan, aksi penganiayaan ini terjadi di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB malam.

Satpam S mulanya menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria.

Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh korban.

Pelaku kemudian menarik kerah seragam S dan mencekiknya, lalu membantingnya hingga korban mengalamiKejang-kejang dan dalam kondisi kritis. 

Baca juga: Tragisnya Nasib Istri Siri dan Bayi yang Ditinggal di Masjid Ciawi, Kini Ditolak Suami dan Keluarga

Baca juga: TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

“Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, salah satu kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, pihak manajemen RS Mitra Keluarga menyebutkan korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil,” kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangannya dikutip dari Kompas.com Sabtu (5/4/2025). 

Pihak manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.

Pihaknya juga tidak menoleransi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga.

“Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata dia.

Polisi Telah Kantongi Sosok Pelakunya, Ternyata Masih ABG

Dalam keterangan Polisi, pihaknya telah mengantongi identitas penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

Pelakunya merupakan keluarga pasien.

“(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga.

Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso, Sabtu (5/4/2025).

Imam mengungkapkan, korban S sempat menegur pelaku sebelum akhirnya pelaku emosi lalu menganiaya korban.

“Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (emosi).

Itu kan pelakunya kelahiran tahun 2000 tuh, masih anak-anak. Makanya ditegur, enggak terima, marah,” ungkap dia. 

MEMBAIK - Polisi saat menemui S, satpam di salah satu rumah sakit di Bekasi yang dianiaya keluarga pasien, Sabtu (5/4/2025).
MEMBAIK - Polisi saat menemui S, satpam di salah satu rumah sakit di Bekasi yang dianiaya keluarga pasien, Sabtu (5/4/2025). (Istimewa)

Di sisi lain, S sudah dalam kondisi baik meski sempat mengalami kejang-kejang usai menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

“(Sekarang) masih dirawat, sudah membaik, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” ungkap dia.

Penyidik telah menyelidiki rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan.

Informasi terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yaitu istri korban, dua orang housekeeper berinisial MM dan M serta satu orang sekuriti berinisial AS.

"Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025) sore.

Kombes Ade Ary menjelaskan, dari hasil gelar perkara menyimpulkan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucap Ade Ary.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memarkir mobil di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Pelaku memarkir kendaraannya dalam posisi body mobil kurang maju dan mengganggu jalan.

Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban, tetapi pelaku marah.

“Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,”ungkap Ade Ary.

Selanjutnya, kata Ade, pelaku mendorong dan memukul korban bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

Akibat perbuatan pelaku, korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku pemukulan terhadap sekuriti.

Terduga pelaku akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin, 7 April 2025.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB," kata Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, saat ini terduga pelaku diketahui sedang tidak berada di Jakarta. Ia menyebut, terduga pelaku sedang berada di Pontianak. 

"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya," ucap dia.

Berita ini sudah tayang di Tribun Sumsel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved