Wartawan Online Banjarbaru Meninggal

Tim Hukum Juwita Pertanyakan Ponsel Jumran, Soroti Rekontruksi di Banjarbaru Tak Ada Adegan Ini

Ini kata penasehat atau kuasa hukum keluarga Juwita mengenai adanya beberapa adegam pembunuhan Juwita yang tak ada dalam reka ulang

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislau Sene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Kuasa hukum sebut beberapa adegan tak ada dalam reka ulang ini 

BANJARAMSINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Kelasi Satu Jumran digelar Detasemen Polisi Militer (Denmpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4).  Namun tim kuasa hukum keluarga korban menilai ada reka ulang yang tidak disertakan terkait pembunuhan Juwita pada Sabtu 22 Maret 2025.

Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr M Pazri SH MH, menyatakan adegan yang tertinggal antara lain dugaan kekerasan seksual oknum TNI AL tersebut. "Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata pazri, Minggu (6/4).

Pazri juga menyoroti tidak adanya keterangan waktu 33 adegan yang diperagakan personel Lanal Balikpapan itu. “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," katanya.

Kendati demikian, setelah melihat jalannya reka ulang, Pazri semakin meyakini pembunuhan yang dilakukan Jumran adalah berencana. "Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Baca juga: Pazri Sebut Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

Baca juga: TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru

Pazri juga menyoroti tentang barang bukti yang dikumpulkan penyidik Denpom Lanal Banjarmasin. Sementara ini yang diketahui kuasa hukum keluarga korban hanyalah sepeda motor Juwita dan mobil Daihastsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi DA 1256 PC. Di mobil sewaan tersebut, tersangka memiting dan mencekik Juwita hingga tewas. Dengan mobil itu pula tersangka membuang mayat korban. Selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di daerah Cempaka Banjarbaru dan membuangnya di dekat jenazah korban sehingga terkesan kecelakaan.

"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka," kata Pazri. Menurut Pazri, dari ponsel tersangka dapat diketahui percakapan dengan korban. "Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.

Dalam reka ulang, Jumran memeragakan membawa Juwita menggunakan mobil sewaan. Tersangka juga memperlihatkan cara dirinya memiting dan mencekik leher Juwita hingga tewas di dalam mobil.

Jumran kemudian turun dari mobil dan menjalani adegan menghentikan seorang pengendara. Ini dilakukannya untuk mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.

Digambarkan Jumran membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal. Jumran kemudian menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya Jumran mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor. Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka meninggalkan lokasi.

Digambarkan pula seorang warga menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Pascarekonstruksi, petugas Lanal Banjarmasin menyebarkan siaran pers Dinas Penerangan TNI AL kepada awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam siaran pers disampaikan TNI AL akan melaksanakan proses hukum secara transparan. TNI AL juga terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya.

Disampaikan pula pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Pimpinan institusi ini pun menegaskan setiap tindakan kriminal yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. (ran)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved