Nasional

Terduga Maling yang Ditangkap Ramai-ramai Dilepas Polisi, Warga Demo Polsek Cikedung: Sudah Diincar

Kesal karena terduga maling yang ditangkap warga dilepas polisi, ratusan warga Desa Amis, Kabupaten Indramayu, Jabar Polsek Cikedung

Editor: Rahmadhani
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
UNJUK RASA - Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polsek Cikedung, Rabu (9/4/2025) malam. Mereka kecewa polisi melepas terduga pencuri yang mereka tangkap. 

Terduga pelaku terlibat dugaan kasus tindak pidana percobaan pencurian. 

“Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban. Kemudian sesampainya di sini kita tawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, tapi memang pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses secara hukum,” ujar dia.

“Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Kemudian pelapor menyetujui juga dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” ucap Hillal Adi Imawan.

Hasil dari aksi unjuk rasa tersebut, diketahui polisi berkomitmen untuk mengejar dan menangkap kembali terduga pelaku tersebut. 

Ilustrasi Pencurian.
Ilustrasi Pencurian. Kesal karena terduga maling yang ditangkap warga dilepas polisi, ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melakukan demo ke Kantor Polsek Cikedung. (Sripoku.com)

Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus yang terjadi pada Senin, 7 April 2025.

“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, di mana seorang laki-laki inisial S (27) diamankan warga usai diduga melakukan upaya pencurian,” katanya.

Setelah diamankan, S kemudian diserahkan ke Polsek Cikedung.

“Sesampainya di Polsek, kami mengundang pihak yang diduga menjadi korban. Namun setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak bersedia untuk menempuh proses hukum,” ujar AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata kepada awak media.

Karena tidak bersediannya dari pihak yang menjadi korban untuk meneruskan secara jalur hukum, pihak korban kemudian membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang diduga menjadi korban.

Selama 1X24 jam terduga diamankan dan korban tidak mau membuat laporan polisi sehingga terduga pelaku S dikenakan status wajib lapor.

Namun dalam proses selanjutnya, pihak Polsek mendapatkan informasi bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Desa Amis berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

“Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” lanjut AKP Hillal.

Ia menegaskan bahwa saat ini Polres Indramayu tengah melakukan pencarian terhadap S untuk mengkaji lebih lanjut keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

Lebih lanjut, AKP Hillal menyatakan bahwa proses pencarian terhadap S masih terus berlangsung

“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup AKP Hillal.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved