Berita Tabalong

Gerebek Rumah Diduga Penyuplai Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus Dua Pria

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong gerebek sebuah rumah di Desa Padang Panjang RT04, Kecamatan Tanta, temukan sabu-sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI - Barang bukti sabu dari pelaku SUL yang ditemukan Satresnarkoba Polres Tabalong saat lakukan penggeledahan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Penggerebekan rumah diduga penyuplai narkotika jenis sabu-sabu di Desa Padang Panjang RT04, Kecamatan Tanta, dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dalam penggerebekan di rumah tersebut berhasil diamankan dua pria dengan peran berbeda dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pria yang diamankan, pelaku SUL (42), penghuni dari rumah yang digerebek dan juga pelamu MR (22), warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Dari pelaku SUL yang diduga sebagai penyuplai disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,89 gram.

Juga ada 1 buah kotak kecil dari plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.

Baca juga: Kedapatan Miliki Satu Paket Sabu dan Alat Isap, Dua Pria di Tabalong Dibekuk Polisi

Baca juga: Tabrakan Dua Truk di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Box Truk Terlepas dan Hancur

Sedangkan dari pelaku MR yang ketika itu berada di kamar rumah yang digerebek didapat barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu, 1 buah bong terpasang sedotan plastik dan 1 buah korek api gas warna biru.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (11/4/2025) siang, mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan dari diamankannya lebih dahulu dua pelaku lain, SAH (22) dan HAR (26) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.

"Saat itu pelaku SAH dan HAR yang diamankan petugas, Rabu (9/4/2025) sore, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari pelaku SUL," katanya.

Usai mendapatkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melanjutkan pengembangan pada sore itu j juga ke alamat yang ditunjukkan pelaku SAH dan HAR l, di sebuah rumah di Desa Padang  Panjang RT 04, Kecamatan Tanta.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku SUL yang saat itu sedang berada di kediamannya tidak bisa mengelak lagi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui  pelaku SUL adalah miliknya.

Tak hanya sampai disitu, saat itu petugas  melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku SUL, di salah satu kamar ditemukan pelaku MR.

Ketika itu, pelaku MR diduga dengan maksud untuk menikmati sabu-sabu karena ditemukan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Akhirnya pelaku SUL dan MR saat itu langsung diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved