Berita Tanahlaut

Kedapatan Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga di Kecamatan Kurau Ini Ditangkap Personel Satpolairud

Karena gunakan alat setrum ikan itu pula seorang warga Desa Kalibesar, Kecamatan Kurau, akhirnya ditangkap petugas Satpolairud Polres Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Humas PolresTala
BARANGBUKTI - INILAH alat setrum ikan yang digunakan S saat beraktivitas di sungai Desa Sungairasau, Senin dinihari kemarin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski penggunaan alat setrum dilarang dalam mencari ikan, namun kadang masih ada saja orang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat.

Tersebab menggunakan alat setrum ikan itu pula seorang warga Desa Kalibesar, Kecamatan Kurau, akhirnya berurusan dengan hukum.

"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti alat setrum ikan yang digunakannya," ucap Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatpolairud Iptu Alamsyah Sugiarto, Selasa (15/4/2025).

Inisial pelaku yaitu M alias Gondrong yang berdomisili di Kalibesar. Namun alamat KTP-nya yakni di Desa Tambanluar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Lelaki tersebut tertangkap tangan sedang mencari ikan menggunakan alat setrum pada Senin dinihari pukul 00.30 Wita. Saat itu ia sedang beraktivitas di aliran sungai Desa Sungairasau RT 5 Dusun 3, Kecamatan Bumimakmur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kemendagri Tetapkan Hari Libur Saat PSU di Banjarbaru

Baca juga: Update Kebakaran di Kuin Selatan Banjarmasin, Dua Anak Nyaris Terjebak Kobaran Api

Alamsyah menerangkan pengungkapan kasus penyetruman tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan cara menyetrum di aliran sungai di Sungairasau.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Satpolairud Polres Tala yang dipimpin langsung Bambang Alamsyah. Penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi pun dilakukan.

Ketika Bambang dan anggota sedang melakukan penyisiran di aliran sungai tersebut, terlihat pelaku sedang melakukan kegiatan penyetruman ikan menggunakan alat setrum rakitan. 

Personel pun langsung mendekat. Pelaku terkejut dengan kedatangan petugas tersebut dan akhirnya hanya bisa pasrah karena ketahuan sedang menggunakan alat setrum untuk mencari ikan.

Alamsyah menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.

Langkah mengamankan penyetrum ikan tersebut dikatakannya bentuk komitmen pihaknya untuk melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan perairan. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum," tandas Alamsyah.

Penangkapan ikan menggunakan alat setrum merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Barang Bukti yang Diamankan
- 1 unit perahu/kelotok bermesin merek SOGO Nagoya warna merah
- 1 set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter yang terhubung dengan kabel menuju stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekitar 3 meter

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved