Berita Pendidikan
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan
Jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak akan lagi menggunakan nilai rapor.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak akan lagi menggunakan nilai rapor.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, jalur prestasi dalam SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang merupakan pengganti ujian nasional (UN).
"Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
"Itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik," lanjut dia.
Jalur prestasi tidak lagi pakai nilai rapor
Mu'ti menjelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyaknya guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai siswa.
Sehingga, nilai dalam rapor tidak memperlihatkan kemampuan siswa yang sebenarnya.
"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6, dinilai 8. Harusnya 8, dinilai 10," ujarnya.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Segera Dilakukan, Ini Persiapan Pemprov Kalsel untuk Bangun Sekolah Rakyat
Baca juga: SPMB Jalur Prestasi Tak Pakai Nilai Rapor, Sekolah Banjarmasin dan MartapuraTunggu Petunjuk Teknis
Dia mengatakan, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ungkapnya.
Mu'ti juga mengatakan, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.
Oleh karena itu, ia menyarankan bagi siswa yang nantinya berpotensi stres tidak perlu mengikuti TKA.
"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkapnya.
"Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA)," lanjut dia.
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Pemerintah Kurangi Muatan Semua Mata Pelajaran di Sekolah, Kenalkan Metode Deep Learning, Apa itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.