Berita Pendidikan
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan
Namun setelah viral berdemo seorang diri karena dipecat, sang guru akhirnya selamat dan bisa kembali bekerja.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Niat membongkar dugaan pengadaan buku fiktif, seorang guru justru diberhentikan.
Namun setelah viral berdemo seorang diri, sang guru akhirnya selamat dan bisa kembali bekerja.
Niat baik yang berujung pada pemberhentian itu dialami oleh Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo bermana Alhanapi Aku.
Ia mengajar di SDN 5 Dungaliyo sejak Desember 2023.
Meski kini bisa kembali bekerja, namun ia sempat mengalami pemecatan sepihak setelah membongkar dugaan pengadaan buku fiktif di sekolah tempatnya mengajar.
Sang guru akhirnya kembali mengajar seperti sediakala setelah proses mediasi.
Baca juga: Niat Guru SMP Lerai Perkelahian 2 Siswi Berakhir di Kantor Polisi, Dilaporkan karena Ortu tak Terima
Baca juga: Hercules Ngaku Anak dan Istrinya Syok Ada Pengacara Desak Ia Ditangkap: Saya Bawa ke Ranah Hukum!
Kasus yang menimpanya bermula dari temuannya soal ketidaksesuaian jumlah buku PAI yang ada di sekolah dengan laporan keuangan yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 27 buku seharusnya ada di sekolah ini, tapi faktanya kami hanya ada 5 buah buku PAI,” ungkap Alhanapi, Rabu (8/5/2025).
Dianggap Hilangkan Buku, Diberhentikan via WhatsApp
Setelah membongkar dugaan tersebut, Alhanapi justru dituduh sebagai pihak yang menghilangkan buku-buku itu. Ia pun telah mencoba menemui Kepala SDN 5 Dungaliyo, Olis Tanaiyo, untuk mencari penyelesaian.
“Saya sudah berusaha datang baik-baik menemui kepala sekolah untuk mencari solusi, tapi upaya saya ditolak terus,” ujar Alhanapi.
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2025, ketika Alhanapi menerima pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang berisi pemecatan dirinya dari posisi guru.
Langkah ini sangat disesalkan oleh Alhanapi, terlebih ia sedang berjuang untuk mendapatkan sertifikasi guru. Ia merasa pemecatan itu tidak adil dan merugikan haknya sebagai tenaga pendidik.
Merasa tak mendapat kejelasan, Alhanapi melakukan aksi demonstrasi seorang diri pada Senin (5/5/2025) pagi.
Dalam aksinya, ia menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk audit terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemecatan kepala sekolah.
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan |
![]() |
---|
Pemerintah Kurangi Muatan Semua Mata Pelajaran di Sekolah, Kenalkan Metode Deep Learning, Apa itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.