Berita Pendidikan
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan
Jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak akan lagi menggunakan nilai rapor.
3. Solusi Instan yang Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Alih-alih memperbaiki sistem penilaian di sekolah (misalnya melalui pelatihan guru, audit independen, atau sanksi tegas bagi pelaku mark-up, pemerintah justru memilih kebijakan reaktif yang berpotensi merusak ekosistem pendidikan.
Butuh pengawasan, bukan ganti kebijakan
Selain itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera mencabut kebijakan penghapusan nilai rapor dalam Jalur Prestasi pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
JPPI juga mendesak pengembangan sistem verifikasi nilai rapor yang lebih transparan dan akuntabel, misalnya dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal dengan melibatkan partisipasi orang tua murid dan masyarakat.
Audit rutin oleh lembaga independen yang memiliki kredibilitas juga harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap data nilai yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Lebih lanjut, JPPI mendesak agar Kemendikbud menjatuhkan sanksi tegas bagi sekolah dan guru yang terbukti melakukan manipulasi nilai.
Tindakan manipulasi nilai rapor bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, tetapi juga merugikan siswa yang berusaha keras untuk meraih prestasi secara jujur dan adil.
JPPI juga menuntut perbaikan ekosistem pendidikan melalui penguatan integritas dan pendidikan karakter bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya pihak sekolah dan guru.
Terakhir, JPPI mendesak agar upaya untuk memulihkan dan menguatkan kembali kepercayaan publik terhadap guru dan sekolah segera dilaksanakan.
“Pendidikan adalah tentang membangun integritas dan kepercayaan, bukan sekadar membuat prestasi untuk kepentingan seleksi. Kebijakan penghapusan nilai rapor ini jika diteruskan justru merusak fondasi tersebut. Kami mendorong dialog terbuka antara Kemendikdasmen, guru, pihak sekolah dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih adil, dan tidak meruntuhkan kepercayaan public terhadap sekolah,” pungkas Ubaid.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Pemerintah Kurangi Muatan Semua Mata Pelajaran di Sekolah, Kenalkan Metode Deep Learning, Apa itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.