Berita Viral

13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor, Alasan Kejaksaan: Keterbatasan Sistem

keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif meski sudah jadi Terpidana Korupsi

Editor: Rahmadhani
Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
AKHIRNYA DITAHAN - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti (tengah) saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved