Berita Viral

13 Tahun Jadi Terpidana Korupsi, ASN di Malang Tetap Ngantor, Alasan Kejaksaan: Keterbatasan Sistem

keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif meski sudah jadi Terpidana Korupsi

Editor: Rahmadhani
Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
AKHIRNYA DITAHAN - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti (tengah) saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malang, Jawa Timur bernama Rini Puji Astuti sudah 13 tahun jadi terpidana kasus korupsi.

Namun selama ini ia tak ditahan dan tetap terima gaji sebagai pegawai negeri.

Hingga akhirnya ia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025).

Kasus korupsi yang menjerat Rini Puji Astuti kasus pengadaan barang fiktif yang angka kerugian negaranya mencapai Rp 271 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Baca juga: Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Akui Berinisiatif Masukkan Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus

Baca juga: Bendahara Dinkes Tala Dicecar Hakim dalam Sidang Dugaan Korupsi UPT Puskesmas Angsau

Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved